Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - JAKARTA SELATAN
Sukuk Perdagangan
0.01%
Sisa 39 Hari
Kebutuhan Dana Maksimum
Rp773.500.000
(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)
PT Lokal Habits Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di kecantikan yang berlokasi di Jalan Mampang Prapatan XV No.27, RT.13/RW.1, Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790. PT Lokal Habits Indonesia diresmikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 376 Tanggal 06 November 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hambit Maseh, SH., Berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, PT Lokal Habits Indonesia telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0084991.AH.01.01.Tahun 2023.
PT Lokal Habits Indonesia adalah perusahaan yang didirikan oleh dua Founder yaitu Ibu Fanny Niswanul ‘Aeni selaku Direktur Utama dan Bapak Frans Irawan selaku Direktur perusahaan. Berbekal latar belakang pengetahuan lebih dari 10 tahun di bidang kecantikan dan kosmetik, mereka bersama-sama mengembangkan PT Lokal Habits Indonesia dengan brand Joline yang saat ini penjualannya telah mencapai lebih dari Rp600.000.000 dalam waktu 6 bulan.
PT Lokal Habits Indonesia menawarkan Proyek Penambahan Modal Kerja Perusahaan PT Lokal Habits Indonesia dengan tujuan mendapatkan modal kerja dalam rangka mempercepat penetrasi pasar dan memperbesar penjualan dengan modal produksi yang minimum. Selain itu, perusahaan berencana akan menguatkan pemasaran melalui digital media dan terus mengembangkan lini distribusi B2B melalui distributor. Saat ini, perusahaan telah memiliki lebih dari 20 Distributor yang telah tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)
JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.