(KAHI-MSY01) Proyek Penambahan Modal Kerja Perusahaan PT Lokal Habits Indonesia

Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - JAKARTA SELATAN

Sukuk Perdagangan

0.21%
Sisa 25 Hari

Kebutuhan Dana Maksimum
Rp773.500.000

Dana Masuk Rp1.600.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp773.500.000

(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)

Dana Masuk Rp1.600.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp773.500.000
Rincian Investasi

Proyeksi Keuntungan:

Total Pengembalian:

Bulan Ke Pengembalian Pokok Proyeksi Bagi Hasil Total Pengembalian
1 Masa penggalangan & penyelesaian administrasi modal - -
2 - Rp737.647 Rp737.647
3 - Rp7.626.038 Rp7.626.038
4 - Rp17.800.075 Rp17.800.075
5 - Rp25.791.537 Rp25.791.537
6 - Rp29.577.008 Rp29.577.008
7 - Rp86.155.832 Rp86.155.832
8 - Rp32.672.374 Rp32.672.374
9 - Rp95.379.409 Rp95.379.409
10 Rp771.900.000 - Rp771.900.000
Total Rp771.900.000 Rp295.739.920 Rp1.067.639.920
Tanggal pasti jadwal pembayaran ini akan ditambahkan setelah masa penggalangan & penyelesaian administrasi modal.
   Beli Sukuk
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
7.735 Lembar
Sukuk Terjual
16 Lembar
Dalam Rupiah
Rp1.600.000
Sukuk Tersisa
7.719 Lembar
Dalam Rupiah
Rp771.900.000
Jangka Waktu
10 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
38.99%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
46.78%
Agunan
Personal guarantee & persediaan
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Lokal Habits Indonesia
Ringkasan Bisnis

PT Lokal Habits Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di kecantikan yang  berlokasi di Jalan Mampang Prapatan XV No.27, RT.13/RW.1, Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790. PT Lokal Habits Indonesia diresmikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 376 Tanggal 06 November 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hambit Maseh, SH., Berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, PT Lokal Habits Indonesia telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0084991.AH.01.01.Tahun 2023. 

PT Lokal Habits Indonesia adalah perusahaan yang didirikan oleh dua Founder yaitu Ibu Fanny Niswanul ‘Aeni selaku Direktur Utama dan Bapak Frans Irawan selaku Direktur perusahaan. Berbekal latar belakang pengetahuan lebih dari 10 tahun di bidang kecantikan dan kosmetik, mereka bersama-sama  mengembangkan PT Lokal Habits Indonesia dengan brand Joline yang saat ini penjualannya telah mencapai lebih dari Rp600.000.000 dalam waktu 6 bulan. 

PT Lokal Habits Indonesia menawarkan Proyek Penambahan Modal Kerja Perusahaan PT Lokal Habits Indonesia dengan tujuan mendapatkan modal kerja dalam rangka mempercepat penetrasi pasar dan memperbesar penjualan dengan modal produksi yang minimum. Selain itu, perusahaan berencana akan menguatkan pemasaran melalui digital media dan terus mengembangkan lini distribusi B2B melalui distributor. Saat ini, perusahaan telah memiliki lebih dari 20 Distributor yang telah tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. 

Informasi Penawaran Investasi

Lokasi:
JAKARTA SELATAN
Sektor:
Lain - lain
Website:
Media Sosial:
Fanny Niswanul 'Aeni
Fanny Niswanul 'Aeni

Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)

   JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA

Buat Topik Anda
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada data
Belum ada laporan
No Nama File Dokumen
1 Unduh

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.