Jl. Padasuka Atas Kp. Gantungan, Kel. Cimenyan, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat - BANDUNG
Sukuk Fashion
0.04%
Sisa 32 Hari
Kebutuhan Dana Maksimum
Rp2.666.600.000
(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)
PT Smithindo Mitra Mandiri ("Smith") adalah perusahaan yang berfokus pada industri fashion, berlokasi di Jl. Padasuka Atas Kp. Gantungan, Kelurahan Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 yang disahkan oleh Notaris Tahmid Tirtapradja, SH., dan berkedudukan di Kota Bandung. PT Smithindo Mitra Mandiri juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-56608.AH.01.01 Tahun 2013.
Bapak Oscar dan Bapak Risaldi, sebagai key person di balik kesuksesan Smith, memiliki pengalaman lebih dari 14 tahun di industri fashion. Berkat pengalaman dan ketekunan mereka dalam merintis usaha, Smith mampu bertahan di tengah persaingan yang ketat serta terus berkembang pesat hingga saat ini. Dengan didirikan sejak tahun 2010, Smith berhasil menyediakan berbagai jenis kebutuhan fashion untuk pria, wanita, dan anak-anak, selalu menghadirkan model yang up-to-date untuk mengikuti tren terkini.
Secara pemasaran, Smith mengoptimalkan berbagai channel distribusi, mulai dari platform online seperti Shopee, Tokopedia, website resmi, TikTok, Instagram, hingga toko fisik. Kemampuan ini terbukti melalui pertumbuhan penjualan yang konsisten, mencapai omzet puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Smith saat ini telah memiliki 4 titik online channel: shopee, tiktok, lazada, Tokopedia dan 5 titik offline channel: Bandung, Pekanbaru, padang, Banjarmasin dan Tasikmalaya, serta satu mini pabrik, yang semuanya menjadi bukti nyata dari kesuksesan dan strategi bisnis yang efektif.
Direktur
Pegawai Swasta (Private Employee)
BANDUNG, JAWA BARAT
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.