(SMTH-IST01) Proyek Pengadaan Produk Fashion House Of Smith Tahap 1

Jl. Padasuka Atas Kp. Gantungan, Kel. Cimenyan, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat - BANDUNG

Sukuk Fashion

Dana Masuk
Rp1.552.400.000 - Terpenuhi

Dana Masuk Rp1.552.400.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp2.547.000.000
Dana Masuk Rp1.552.400.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp2.547.000.000
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
25.470 Lembar
Sukuk Terjual
15.524 Lembar
Dalam Rupiah
Rp1.552.400.000
Sukuk Tersisa
0 Lembar
Dalam Rupiah
Rp0
Jangka Waktu
6 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
8%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
16%
Agunan
SHM Tanah dan Bangunan
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Smithindo Mitra Mandiri
Ringkasan Bisnis

PT Smithindo Mitra Mandiri ("Smith") adalah perusahaan yang berfokus pada industri fashion, berlokasi di Jl. Padasuka Atas Kp. Gantungan, Kelurahan Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 yang disahkan oleh Notaris Tahmid Tirtapradja, SH., dan berkedudukan di Kota Bandung. PT Smithindo Mitra Mandiri juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-56608.AH.01.01 Tahun 2013.

Bapak Oscar dan Bapak Risaldi, sebagai key person di balik kesuksesan Smith, memiliki pengalaman lebih dari 14 tahun di industri fashion. Berkat pengalaman dan ketekunan mereka dalam merintis usaha, Smith mampu bertahan di tengah persaingan yang ketat serta terus berkembang pesat hingga saat ini. Dengan didirikan sejak tahun 2010, Smith berhasil menyediakan berbagai jenis kebutuhan fashion untuk pria, wanita, dan anak-anak, selalu menghadirkan model yang up-to-date untuk mengikuti tren terkini.

Secara pemasaran, Smith mengoptimalkan berbagai channel distribusi, mulai dari platform online seperti Shopee, Tokopedia, website resmi, TikTok, Instagram, hingga toko fisik. Kemampuan ini terbukti melalui pertumbuhan penjualan yang konsisten, mencapai omzet puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Smith saat ini telah memiliki 4 titik online channel: shopee, tiktok, lazada, Tokopedia dan 5 titik offline channel: Bandung, Pekanbaru, padang, Banjarmasin dan Tasikmalaya, serta satu mini pabrik, yang semuanya menjadi bukti nyata dari kesuksesan dan strategi bisnis yang efektif.

Informasi Penawaran Investasi

Lokasi:
BANDUNG
Sektor:
Lain - lain
Website:
Media Sosial:
  • Investor Report #4

    Alhamdulillah, telah dilakukan distribusi pembagian hasil untuk proyek sukuk PT Smithindo Mitra Mandiri (SMTH-IST01) pada tanggal 02 Desember 2024
    Berikut adalah rincian jumlah pembagian hasil kepada para pemodal:

    Jumlah sebelum pajak: Rp20.600.000,00
    Jumlah setelah pajak: Rp18.540.000,00
    Pajak yang dikenakan : 10%

    dari jumlah Bagi Hasil setelah pajak, dibagikan secara prorate kepada Investor sesuai jumlah lembar sukuk yang dimiliki.

    Kami mengucapkan Jazakumullah Khayran kepada seluruh pemodal yang telah berpartisipasi dalam proyek ini. Semoga Allah senantiasa memberkahi setiap ikhtiar kita dalam mengupayakan keberkahan dan harta yang halal. Aamiin.

  • Investor Report #3

    Pemberitahuan Mengenai Penjadwalan Pembayaran Magrin Angsuran ke-1 Proyek SMTH-IST01

    Kami informasikan bahwa pembayaran margin angsuran ke-1 untuk proyek SMTH-IST01 yang semula dijadwalkan pada hari Ahad, 1 Desember 2024 disesuaikan menjadi pada hari Senin, 2 Desember 2024

    Hal ini dikarenakan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut bertepatan dengan akhir pekan, sehingga proses pembayaran baru dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan kebijakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dikarenakan penyesuaian ini. 
    insyaa Allah Proses distribusi hasil investasi akan tetap kami pantau agar berjalan dengan baik sesuai jadwal terbaru.  

    Jazakumullahu Khayran

  • Investor Report #2

    Alhamdulillah pada tanggal 11 November 2024, telah dilakukan BAST secara Online (via Video Call by Whatsapp) untuk serah terima Barang dari Konveksi kepada PT Smithindo Mitra Mandiri yang di hadiri oleh :

    1. Yusuf Ramadhan (kepala Produksi PT Smithindo Mitra Mandiri)
    2. Putri (Perwakilan dari Supplier) 
    3. Rusdi Lutfi (CRCO URUN-RI)
    4. Muhammad Firosuddin (Business Staff URUN-RI)

    untuk BAST tahap ke-1 ini telah diterima oleh PT Smithindo Mitra Mandiri sebanyak 834pcs barang dengan rincian sebagaimana terlampir pada gambar

    insyaaAllah untuk pengiriman selanjutnya akan diinfokan lebih lanjut.

  • Investor Report #1

    1. Alhamdulillah untuk Proyek SMTH-IST01 telah terpenuhi minimum penggalangan sebesar Rp1.552.400.000 pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan ini insyaaAllah proyek dapat tetap berjalan.
    2. Alhamdulillah telah dilakukan Penandatanganan Akad dan Pengikatan Jaminan untuk proyek SMTH-IST01 pada tanggal 1 November 2024.

NIDYA OKTARIANI
NIDYA OKTARIANI

Direktur
Pegawai Swasta (Private Employee)

   BANDUNG, JAWA BARAT

Buat Topik Anda
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada data
Belum ada laporan
No Nama File Dokumen
1 Unduh

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.