28 December 2023
Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Saat ini saham merupakan salah satu instrumen investasi yang tengah marak dibicarakan dan digandrungi oleh berbagai kalangan. Sebagaimana diketahui, selain saham konvensional juga terdapat saham syariah. Seperti namanya, Saham Syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Saat ini, saham syariah juga dapat dijumpai pada platform Penyelenggara Layanan Urun Dana (LUD) Syariah atau Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Alhamdulillah hal ini semakin menambah pilihan bagi masyarakat muslim khususnya, dalam berinvestasi.
Bagi seorang muslim, halal haram adalah persoalan yang sangat krusial. Sehingga mekanisme penerbitan saham syariah pada Urun-RI telah diatur sedemikian rupa guna mencapai kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan prinsip syariah tentunya. Ini dilakukan sebagai upaya Urun-RI untuk memberikan rasa nyaman bagi investor, sebab Nabi ﷺ telah memperingatkan tentang betapa berbahayanya harta haram,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, No. 614)
Sebelum sebuah perusahaan (penerbit) bisa menerbitkan melakukan penawaran sahamnya pada platform, terdapat proses penelaahan penerbit, salah satunya adalah penetapan saham syariah yang terdiri dari proses Screening dan Cleansing.
1. Screening
Proses screening efek syariah adalah suatu proses yang bertujuan untuk meninjau, memilih/memfilter calon-calon Penerbit yang akan melakukan penawaran efek di Urun-RI sebagai Penyelenggara LUDS telah memenuhi kriteria/aspek kesesuaian dengan prinsip syariah. Proses screening efek syariah pada Urun-RI terdapat dua tahapan screening. Yaitu Screening Kualitatif (Core Business Activity Screening) dan Screening Kuantitatif (Financial Ratio Screening).
a) Screening Kualitatif (Core Business Activity Screening)
Meliputi kriteria objek/jenis usaha, apakah perusahaan tersebut bergerak dalam sektor yang dilarang atau tidak sesuai dengan ketentuan syariah, diantaranya:
b) Screening Kuantitatif (Financial Ratio Screening)
Yaitu kriteria yang dilihat dari data rasio keuangan yang meliputi:
2. Cleansing (Proses Purifikasi/Pemurnian)
Cleansing adalah sebuah proses pemurnian yang bertujuan agar tidak terjadi keraguan atas pendapatan yang bercampur dengan harta non-halal. Sebab islam mensyaratkan bahwa yang halal harus dipisah dengan yang haram, sehingga dapat tercapai investasi saham yang murni syariah. Oleh karenanya Calon Penerbit harus berkomitmen untuk:
Setelah melalui dua proses di atas dan dinyatakan sesuai, saham syariah siap ditawarkan kepada investor. Dalam hal ini perlu dipahami, bahwa tidak ada seorang atau sebuah pihak pun yang beriman dan mengetahui, akan dengan sadar menghalalkan riba. Oleh karenanya seluruh mekanisme dan proses yang diupayakan URUN-RI dalam hal sebagai penyelenggara LUDS, selain bertujuan membantu investor dalam mencari keuntungan, adalah juga untuk membantu UKM menumbuhkan bisnisnya dengan dukungan pendanaan yang bebas riba. Inilah kelebihan URUN-RI, tidak sekadar berinvestasi namun investor juga menolong UKM untuk terbebas dari harta riba. Investor terbantu secara finansial dan kehalalan investasinya, penerbit tertolong secara pertumbuhan bisnis dan kehalalan sumber pendanaannya.
Sudah tau ada saham syariah dan sukuk yang baru listing? Jangan sampai kehabisan, silahkan cek di sini. Tapi belum punya akun? Silahkan daftar menjadi investor di sini. Atau masih ragu berinvestasi? Cari tau apa yang kamu butuhkan di sini.
Press Release Urun-ri.id Pioneers Foreign Retai...
Baca SelengkapnyaSukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca SelengkapnyaBoros atau pemborosan dalam mengelola keuangan mer...
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang pengusaha tidak hanya sekadar menc...
Baca Selengkapnya