Gambar Artikel

Saham Syariah: Penetapan dan Proses Penerbitannya di Urun-RI

28 December 2023

Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Saat ini saham merupakan salah satu instrumen investasi yang tengah marak dibicarakan dan digandrungi oleh berbagai kalangan. Sebagaimana diketahui, selain saham konvensional juga terdapat saham syariah. Seperti namanya, Saham Syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Saat ini, saham syariah juga dapat dijumpai pada platform Penyelenggara Layanan Urun Dana (LUD) Syariah atau Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Alhamdulillah hal ini semakin menambah pilihan bagi masyarakat muslim khususnya, dalam berinvestasi.
Bagi seorang muslim, halal haram adalah persoalan yang sangat krusial. Sehingga mekanisme penerbitan saham syariah pada Urun-RI telah diatur sedemikian rupa guna mencapai kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan prinsip syariah tentunya. Ini dilakukan sebagai upaya Urun-RI untuk memberikan rasa nyaman bagi investor, sebab Nabi ﷺ telah memperingatkan tentang betapa berbahayanya harta haram,

 

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

 


“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, No. 614)
Sebelum sebuah perusahaan (penerbit) bisa menerbitkan melakukan penawaran sahamnya pada platform, terdapat proses penelaahan penerbit, salah satunya adalah penetapan saham syariah yang terdiri dari proses Screening dan Cleansing.


1.    Screening
Proses screening efek syariah adalah suatu proses yang bertujuan untuk meninjau, memilih/memfilter calon-calon Penerbit yang akan melakukan penawaran efek di Urun-RI sebagai Penyelenggara LUDS telah memenuhi kriteria/aspek kesesuaian dengan prinsip syariah. Proses screening efek syariah pada Urun-RI terdapat dua tahapan screening. Yaitu Screening Kualitatif (Core Business Activity Screening) dan Screening Kuantitatif (Financial Ratio Screening).
a)    Screening Kualitatif (Core Business Activity Screening)
Meliputi kriteria objek/jenis usaha, apakah perusahaan tersebut bergerak dalam sektor yang dilarang atau tidak sesuai dengan ketentuan syariah, diantaranya:

  • Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Calon Penerbit yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  • Dalam hal menjalankan transaksi kegiatan usahanya dilarang menggunakan proses transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
  • Dalam hal jenis saham, saham perusahaan dalam bentuk saham biasa yang dilarang adalah jenis saham Preferen.

b)    Screening Kuantitatif (Financial Ratio Screening)
Yaitu kriteria yang dilihat dari data rasio keuangan yang meliputi:

  • Neraca, Laba/Rugi, Arus Kas dan Perubahan Modal
  • Rasio cash terhadap aset;
  • Membandingkan Total Utang berbasis Bunga/Riba dibandingkan dengan Total Modal tidak lebih dari 30%. (Sebagai toleransi awal); dan
  • Membandingkan Total Pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan Total Pendapatan sama dengan 0%.


2.    Cleansing (Proses Purifikasi/Pemurnian)
Cleansing adalah sebuah proses pemurnian yang bertujuan agar tidak terjadi keraguan atas pendapatan yang bercampur dengan harta non-halal. Sebab islam mensyaratkan bahwa yang halal harus dipisah dengan yang haram, sehingga dapat tercapai investasi saham yang murni syariah. Oleh karenanya Calon Penerbit harus berkomitmen untuk:

  • Jika masih terdapat hutang riba, Penerbit wajib melunasinya dengan menggunakan anggaran dana dari hasil penggalangan dengan maksimal penggunaan sebesar 30%, jika porsi anggaran 30% tersebut belum menutupi semua hutang ribanya, maka penerbit harus berkomitmen untuk melunasi sisanya dengan memberikan proyeksi pelunasannya dan tidak menambah hutang ribanya lagi.
  • Jika penerbit masih memiliki simpanan dalam bentuk deposito/Investasi yang penempatannya pada bank konvensional atau pada sektor non syariah, maka penerbit wajib memindahkannya ke lembaga atau sektor yang sesuai syariah dan bunga atas deposito atau bagi hasil atas investasi tersebut tidak boleh diakui sebagai pendapatan lainnya tetapi wajib untuk disalurkan ke lembaga/organisasi sosial. 
  • Jika Penerbit memiliki simpanan dalam bentuk tabungan/giro pada bank konvensional yang digunakan untuk transaksi kegiatan usaha, maka bunga atas simpanan tersebut tidak boleh diakui sebagai pendapatan lainnya tetapi wajib untuk disalurkan ke lembaga/organisasi sosial. Dan dianjurkan memindahkan dana tabungan/giro tersebut ke bank syariah secara bertahap.

Setelah melalui dua proses di atas dan dinyatakan sesuai, saham syariah siap ditawarkan kepada investor. Dalam hal ini perlu dipahami, bahwa tidak ada seorang atau sebuah pihak pun yang beriman dan mengetahui, akan dengan sadar menghalalkan riba. Oleh karenanya seluruh mekanisme dan proses yang diupayakan URUN-RI dalam hal sebagai penyelenggara LUDS, selain bertujuan membantu investor dalam mencari keuntungan, adalah juga untuk membantu UKM menumbuhkan bisnisnya dengan dukungan pendanaan yang bebas riba. Inilah kelebihan URUN-RI, tidak sekadar berinvestasi namun investor juga menolong UKM untuk terbebas dari harta riba. Investor terbantu secara finansial dan kehalalan investasinya, penerbit tertolong secara pertumbuhan bisnis dan kehalalan sumber pendanaannya.
Sudah tau ada saham syariah dan sukuk yang baru listing? Jangan sampai kehabisan, silahkan cek di sini. Tapi belum punya akun? Silahkan daftar menjadi investor di sini. Atau masih ragu berinvestasi? Cari tau apa yang kamu butuhkan di sini
 

 

Info Update

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.