Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan
User Urun-RI dapat mengisi Form Elektronik : Form Pengaduan Online (Link Form)
Sekilas Pengaduan User Urun-RI
Email : [email protected]
No. Telepon +62 821-4797-7721 (Customer Care) atau Telepon : (021) 39700191 Ext 1229
Tertulis: Surat disampaikan ke Helpdesk Urun-RI (Sampaikan Keluhan Konsumen)
Mekanisme Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Fintech Urun-RI, melalui:
1. Call Center URUN-RI No.Telepon +62 821-4797-7721 atau Telepon : (021) 39700191 Ext 1229
2. Surat Elektronik atau E-mail ke [email protected] dan sampaikan keluhan yang ada
3. Surat Tertulis kepada :
4. Kantor Fintech Urun-RI yang berada di Depok
5. Datang Langsung ke Kantor PT. Urun Bangun Negeri, Jl. Rawa Jati, Ruko No. B8, Krukut, Kec. Limo, Depok, Jawa Barat 16512
6. Website Form Pengaduan Konsumen dengan menggunakan Form online Pengaduan Konsumen Urun-RI.
1. Apakah yang dimaksud dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?
URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan. Tahapan pertama lembaga jasa keuangan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen. Tahapan kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan tersebut, konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa apabila penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maka lembaga yang digunakan adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan OJK.
2. Apakah penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dikenakan biaya?
URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan mengenakan biaya murah dalam penyelesaian sengketa antara konsumen, Pemodal dan Penyelenggara Layanan URUN-RI.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan 1 (satu) sengketa?
Berdasarkan Peraturan OJK tidak menetapkan ketentuan mengenai waktu bagi lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa. Namun demikian, OJK mensyaratkan lembaga tersebut memiliki peraturan yang mengatur tentang jangka waktu penyelesaian sengketa. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam menyusun atau mengubah peraturannya sebelum mengimplementasikannya.
Yang dimaksud dengan pemangku kepentingan antara lain asosiasi atau perhimpunan konsumen atau lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen dan asosiasi atau perhimpunan lembaga jasa keuangan sesuai dengan masing-masing sektor.
4. Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan penyelesaiannya kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?
Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, maka sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dimaksud. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, maka konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Peraturan OJK. Penyelesaian sengketa melalui lembaga dimaksud harus didahului adanya perjanjian antara konsumen dan lembaga jasa keuangan yang menyepakati bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
5. Apabila lembaga jasa keuangan tidak melaksanakan putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, apa yang harus dilakukan oleh konsumen?
Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan harus memiliki peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pelaksanaan putusan. Selain itu lembaga dimaksud memiliki kewajiban untuk memonitor pelaksanaan putusan. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan melaporkan kepada OJK tentang adanya lembaga jasa keuangan yang tidak melaksanakan putusan lembaga tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan.
6. Mengapa setiap sektor jasa keuangan harus memiliki lembaga alternatif penyelesaian sengketa?
Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa setiap sektor jasa keuangan memiliki 1 (satu) lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga ini dibutuhkan apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
Sejalan dengan karakteristik dan perkembangan di sektor jasa keuangan yang senantiasa cepat, dinamis, dan penuh inovasi, maka lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memerlukan prosedur yang cepat, berbiaya murah, dengan hasil yang obyektif, relevan, dan adil. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ini bersifat rahasia sehingga masingmasing pihak yang bersengketa lebih nyaman dalam melakukan proses penyelesaian sengketa, dan tidak memerlukan waktu yang lama karena didesain dengan menghindari kelambatan prosedural dan administratif.
Selain itu, penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang obyektif dan relevan.
Dengan adanya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, maka akan terwujud adanya kepastian bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan atas engketa yang timbul. Putusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat dijadikan oleh konsumen sebagai bahan pembelajaran mengenai hak dan kewajibannya. Sedangkan bagi lembaga ajsa keuangan, putusan dimaksud dapat digunakan untuk menyepurnakan produk dan jenis layanan yang telah diterbitkan. Lembaga jasa keuangan juga akan mampu mengembangkan produk dan layanannya dengan menyesuaikan pada kemampuan dan kebutuhan konsumen.
7. Apakah lembaga jasa keuangan diharuskan untuk menyelesaikan sengketanya dengan konsumen melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?
Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa pada tahap kedua diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan lembaga jasa keuangan. Namun demikian dengan memperhatikan karekterisik lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, seyogyanya lembaga jasa keuangan memanfaatkan jasa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
8. Dalam peraturan OJK ditentukan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengenakan biaya murah kepada konsumen dalam penyelesaian sengketa. Bagaimana kriteria murah tersebut?
Berdasarkan Peraturan OJK tidak menentukan kriteria murah. Namun demikian OJK mengharuskan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk memiliki peraturan tentang biaya penyelesaian sengketa. Lembaga dimaksud harus meminta kepada stakeholders untuk memberikan terhadap peraturan (termasuk peraturan tentang biaya penyelesaian sengketa) sebelum diberlakukan. Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakoholder digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan besaran biaya yang akan dikenakan dalam penyelesaian sengketa.
1. Fitur Saham
2. Fitur Sukuk Musyarakah
1. Penerbitan Saham Perusahaan berbasis Syariah
2. Penerbitan Sukuk (Sukuk adalah lembar sertifikat yang bernilai sama sebagai bukti bagian kepemilikan atas sebuah barang/Aset, hak penggunaan/manfaat, jasa-jasa atau kepemilikan pada proyek tertentu atau kegiatan investasi tertentu) dengan akad musyarakah berbasis project.
Anda dapat menjadi Penerbit dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Hak Penerbit:
Kewajiban Penerbit kepada Penyelenggara:
Anda hanya dapat mendaftarkan bisnis atau Usaha Anda melalui website Layanan Urun-RI https://urun-dev.id/
1. Badan Hukum :
a. Saham : Perseroan Terbatas/PT
b. Sukuk : Perseroan Terbatas/PT, CV dan Koperasi *Jasa
c. Selain badan hukum di atas, seperti yayasan, Perusahaan Terbuka, Anak Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Konglomerasi tidak dapat menerbitkan usaha di Platform Layanan Urun-RI.
2. Jenis Usaha yang dapat diterbikan di Platform Urun-RI, mencakup:
a. Kesehatan
b. Telekomunikasi
c. Ketahanan Pangan
d. Komoditas Ekspor
e. Internet Of Things (iOT)
f. Energi Terbarukan
g. Lain-Lain *(Pengusaha yang ingin hijrah dilampirkan dengan Bukti komitmen untuk menjalankan Bisnis sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist
3. Perusahaan Asing tidak dapat menerbitkan Usaha di Platform Urun-RI
4. Calon Penerbit yang tidak memiliki :
5. Perusahaan yang Usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
6. Telah membaca Term & Conditions Penyelenggara Urun-RI sebelum melakukan pendaftaran Bisnis/Penerbit.
7. Telah menyerahkan dokumen dan atau informasi kepada penyelenggara Layanan Urun-RI.
8. Telah menyampaikan laporan keuangan (minimal berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah atau Standard Akuntansi Keuangan/SAK)
9. Telah Lolos e-Kyc Personal dan e-Kyc Perusahaan yang ditetapkan oleh Platform Urun-RI.
10. Telah lolos uji kelayakan oleh Tim Assesor Urun-RI.
11. Jumlah minimun dana yang dibutuhkan perusahaan tidak lebih dari 10 Miliar dalam 12 bulan di Platform Urun-RI.
12. Modal Perusahaan Calon Penerbit tidak lebih dari 30 Miliar dan tidak mempunyai lebih dari 300 orang pemegang Saham *jika hanya masuk salah satu dari kriteria tersebut maka masih diperbolehkan*
13. Menyetujui dan mengikuti Syarat ketentuan yang dibuat oleh Penyelenggara Urun-RI dan Aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI