Pembelian Tiket Pesawat untuk Pemberangkatan Umrah Bulan Syawal 1445 H

Jl Siaga Raya RT 019 RW 001 Ruko no.87 - JAKARTA SELATAN

Sukuk Travel Haji Umrah

100%

Kebutuhan Dana Minimum
Rp200.000.000 - Terpenuhi

Kebutuhan Dana Minimum
Dana Masuk Rp219.100.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp542.300.000

(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)

Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
5.423 Lembar
Sukuk Terjual
2.191 Lembar
Dalam Rupiah
Rp219.100.000
Sukuk Tersisa
3.232 Lembar
Dalam Rupiah
Rp323.200.000
Jangka Waktu
1 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
2.57%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
30.89%
Agunan
Tanah dan Fidusia atas piutang
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Wisata Semesta Internasional
Ringkasan Bisnis

PT Wisata Semesta Internasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang Tour & Travel yang menyediakan berbagai macam paket perjalanan dengan aneka ragam destinasi baik domestik maupun internasional. PT Wisata Semesta Internasional yang memiliki brand yang dinamakan WSTour juga menyediakan layanan perjalanan haji dan umroh.  PT Wisata Semesta Internasional didirikan sejak tahun 2013 oleh Widiantoro Baroto (Widi) dan berlokasi di  Jalan Siaga Raya RT 019 RW 001 Ruko no.87, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  

PT. Wisata Semesta Internasional memiliki visi untuk menjadi perusahaan terbesar yang memberikan kemudahan dan kesempatan yang luas bagi individu ataupun perusahaan dari berbagai golongan serta tingkatan ekonomi di Indonesia untuk mendapatkan perjalanan ke seluruh dunia dengan nyaman dan aman baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan ibadah. Adapun Misinya yaitu menjadi perusahaan yang dapat menghadirkan paket wisata dengan harga terjangkau sehingga menjadi top of mind masyarakat berbagai kalangan.

Dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir PT Wisata Semesta Internasional sudah memberangkatkan lebih dari 1.000 (seribu) jamaah umrah dengan rata-rata keberangkatan lebih dari 27 jamaah per bulan. WSTour sudah mendapatkan akreditasi A dari Kriteria Penilaian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah pada 27 Januari 2024.

Pra Penawaran Sukuk
Penawaran Sukuk
Pendanaan Terpenuhi
Penyerahan Dana
Monitoring Proyek

Informasi Penawaran Investasi

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.