Syarat dan Ketentuan Pemodal

Dengan melakukan pendaftaran ke Penyelenggara melalui Website resmi Penyelenggara yaitu urun-ri.id dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Pemodal sebagai Anggota / Pengguna untuk melaksanakan kegiatan diantaranya pembelian Efek dan penjualan efek(khusus Efek bersifat saham) dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana (LUD), syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dasar hukum yang berlaku dan kebijakan internal Penyelenggara, maka Pemodal mengetahui dan memahami bahwa Syarat dan Ketentuan LUD Syariah sebagai berikut :

I.   DASAR
  1.   Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku.
  2.  Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan (POJK) No: 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020 beserta perubahan-perubahannya sebagai payung hukum utama dalam kegiatan Layanan Urun Dana.
  3.  Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
  4.  Fatwa DSN MUI.
  5.  Peraturan Perusahaan PT Urun Bangun Negeri.
II.   DEFINISI
  1.   Layanan Urun Dana (LUD) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
  2.  Penyelenggara adalah PT Urun Bangun Negeri (Urun-RI), merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LUD berbasis Prinsip Syariah.
  3.  Sistem Elektronik Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang selanjutnya disebut Platform Urun-RI adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang LJK yang dapat diakses melalui website www.urun-ri.id.
  4.  Efek Syariah yaitu Efek sebagaimana dimaksud dalam pengaturan pelaksanaannya yang Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau; Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di LUD.
  5.  Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
  6. Penerbit adalah badan usaha berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Platform Urun-RI.
  7. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui melalui Platform Urun-RI.
  8. Saham adalah bagian kepemilikan pemegang saham atas aset korporasi yang diwakili dalam bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Istilah saham juga berlaku untuk sertifikat yang mewakili saham tersebut. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
  9. Saham Syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
  10. Sukuk adalah Efek syariah lembar sertifikat yang bernilai sama sebagai bukti bagian kepemilikan atas sebuah barang/asset, hak penggunaan/manfaat, jasa-jasa atau kepemilikan pada proyek tertentu atau kegiatan investasi tertentu.
  11. Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat sukuk.
  12. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
  13. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu KSEI adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
  14. Pembelian kembali adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali Saham yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang perseroan terbatas.
  15. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
  16.   Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
III.   KETENTUAN UMUM
 
1.   JENIS EFEK  
  Efek Syariah yang dapat ditawarkan melalui LUD Syariah Urun-ri meliputi:  
 
a.   Efek bersifat ekuitas berupa saham  
b.   Efek bersifat Sukuk  
 
2.   MASA PENAWARAN  
 
a.   Masa penawaran paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender.  
b.   Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui LUD sebelum berakhirnya masa penawaran, dan apabila Pemodal yang telah melakukan pembelian / transfer dana pada masa penawaran, maka dana tersebut akan dikembalikan (refund) kembali ke Pemodal oleh Penyelenggara.  
 
3.   PENAWARAN DAN PEMBELIAN EFEK  
 
a.   Pemodal yang membeli Efek melalui LUD harus:  
 
i.   Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian (yang telah bekerjasama dengan Penyelenggara) yang khusus untuk menyimpan Efek dan / atau dana melalui LUD.  
ii.   Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit.  
iii.   Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.  
b.   Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, maka Pemodal wajib menggunakan rekening Efek sebagaimana dimaksud pada poin (a-i) yang berbeda untuk masing - masing Penyelenggara.  
c.   Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada poin (a-iii) meliputi:  
 
i.   Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui LUD paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun.  
ii.   Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui LUD paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.  
d.   Dalam hal Pemodal merupakan:  
 
i.   Badan hukum.  
ii.   Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal pada poin (c) tidak berlaku.  
e.   Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui LUD merupakan Efek bersifat Sukuk yang dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana pada poin (c) tidak berlaku.  
f.   Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui LUD dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana sesuai nilai pembelian ke escrow account.  
g.   Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui LUD paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek dan sebelum penawaran ditutup sebagaimana dimaksud pada poin (f).  
h.   Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada poin (g), maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal.  
i.   Pemodal mengetahui dan memahami bahwa selama masa penawaran efek Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana sebagaimana telah disepakati diawal.  
j.   Penawaran Efek pada LUD batal demi hukum jika jumlah minimum dana sebagaimana disepakati atau yang telah ditetapkan tidak terpenuhi.  
k.   Dalam hal penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada poin (j) batal demi hukum, maka Penyelenggara berkewajiban mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.  
 
4.   PENYERAHAN DANA DAN EFEK  
 
a.   Pemodal mengetahui dan memahami bahwa Penerbit wajib menyerahkan Efek baik berupa Saham / Sukuk sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir.  
b.   Penyerahan Efek dari Penerbit kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada poin (a) yaitu berupa dokumen yang mewakili sebagai sertifikat efek (tanpa warkat / tanpa pendistribusian efek) yang merupakan buktipenerbitan yang akan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yakni KSEI.  
c.   Berakhirnya masa penawaran efek sebagaimana dimaksud pada poin (a) meliputi:  
 
i.   Tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau  
ii.   Tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam i namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui LUD telah dibeli olehPemodal.  
d.   Pemodal mengetahui dan memahami bahwa Penerbit wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Kementrian terkait sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:  
 
i.   Peningkatan modal; dan  
ii.   Pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.  
e.   Penerbit wajib menandatangani perjanjian (Akad) pendaftaran Efek dengan KSEI dan menyampaikan fotokopi perjanjiannya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyerahan Efek sebagaimana dimaksud pada poin (a).  
f.   Jika Penerbit tidak menyampaikan fotokopi perjanjian (Akad) pendaftaran Efek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin (e), penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.  
g.   Dalam hal penawaran Efek bersifat Sukuk, jika Penerbit tidak menyerahkan:  
 
i.   Dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek  
ii.   Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin (f), penawaran Efek Sukuk yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.  
h.   Dalam hal penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada poin (f) dan (g) batal demi hukum, maka Penyelenggara berkewajiban mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.  
i.   Pemodal mengetahui dan memahami bahwa Penyelenggara berkewajiban menyerahkan dana kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran Efek sebagaimana dimaksud pada poin (e) diterima Penyelenggara.  
j.   Manfaat bersih dari penempatan dana (penampungan pada escrow account) dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.  
k.   Penyelenggara berkewajiban mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit sebagaimana dimaksud pada poin (h) yang dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian, dalam hal ini KSEI.  
 
5.   DAFTAR PEMEGANG SAHAM  
  Penerbit yang melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham secara kolektif dan Penerbit memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi efek sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh KSEI, OJK dan ketentuan undang-undang tentang perseroan terbatas yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
 
6.   BUKTI KEPEMILIKAN EFEK  
 
a.   Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian.  
b.   Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada poin (a) wajib menyampaikan laporan kepemilikan Efek kepada Pemodal 1 (satu) kali dalam setiap bulan.  
c.   Laporan kepemilikan Efek wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.  
d.   Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin (c) jatuh pada hari libur, laporan kepemilikan Efek wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.  
 
7.   LAPORAN PENERBIT  
 
a.   Pemodal mengetahui dan memahami bahwa Penerbit yang melakukan penerbitan Efek wajib menyampaikan laporan kepada Penyelenggara yang selanjutnya oleh Penyelenggara akan dimuat dalam situs website Penyelenggara.  
b.   Penerbit wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala yaitu setiap 1 (satu) bulan sejak aktif dan pencairan dana diterima oleh penerbit kepada Penyelenggara untuk efek bersifat Saham.  
c.   Penerbit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan perkembangan proyek secara berkala yaitu setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara untuk efek bersifat Sukuk.  
d.   Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam poin (b), Penerbit wajib menyampaikan laporan insidentil jika terdapat kejadian atau informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Penerbit atau kesanggupan Penerbit dalam melakukan pengembalian dana.  
e.   Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada poin (c) wajib disampaikan kepada Penyelenggara serta diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasiatau kejadian penting.  
 
8.   PEMBAGIAN LABA BERSIH / KEUNTUNGAN  
 
a.   LABA BERSIH ATAS EFEK BERUPA SAHAM  
  Dalam hal ini Pemodal mengetahui dan memahami bahwa :  
 
i.   Laba Bersih yang dibagikan dalam Efek berupa saham selanjutnya disebut “Dividen”  
ii.   Penerbit wajib menginformasikan perihal pembagian dividen di dalam kebijakan dividen.  
iii.   Pembagian dividen final mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit dengan Penyelenggara sebagai perwakilan Pemegang Saham Pemodal.  
iv.   Pembagian dividen final berdasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan laba ditahan / pencadangan.  
v.   Pembagian dividen final akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan sahamnya pada perusahaan Penerbit dan dilakukan pada setiap akhir tahun buku.  
vi.   Adapun mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan RUPS.  
vii.   Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan pada periode tertentu, maka Penerbit tidak memiliki hak untuk membebankannya kepada Pemodal, melainkan beban tersebut sebagai penghitungan biaya operasional yang kemudian dilaporkan dalam laporan keuangan periode tersebut.  
viii.   Para Pihak sepakat bahwa dalam hal Penerbit mengalami kerugian usaha, Penerbit dan Pemodal selaku Pemegang saham Penerbit akan turut menanggung kerugian usaha sesuai porsi saham masing-masing.  
b.   LABA BERSIH ATAS EFEK BERUPA SUKUK  
  Dalam hal ini Pemodal mengetahui dan memahami bahwa :  
 
i.   Laba Bersih Proyek yang dibagikan dalam Efek berupa Sukuk selanjutnya disebut “Bagi Hasil”  
ii.   Nilai Nisbah (Persentase) Bagi Hasil ditetapkan dan disepakati pada perjanjian (Akad) LUD  
iii.   Nisbah (Persentase) bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu perjanjian, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.  
iv.   Perhitungan Bagi Hasil untuk para pihak berdasarkan keuntungan usaha atas dasar laporan hasil usaha Penerbit yang telah disetujui bersama.  
v.   Penyelenggara dapat melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha berupa realisasi keuntungan yang dibuat oleh Penerbit.  
 
9.   PENARIKAN DIVIDEN / BAGI HASIL  
 
a.   Dalam hal Bank Kustodian sudah terintegrasi dengan Platform Penyelenggara, maka mekanisme pembagian dividen atau pengembalian modal/bagi hasil yang berlaku adalah sebagai berikut:  
 
i.   Pemodal dapat melakukan tarik tunai via Platform pada menu penarikan.  
ii.   Pemodal menginput jumlah nominal yang diinginkan, lalu klik “Submit Form“.  
iii.   Bank Kustodian akan melakukan transfer dari rekening RDI ke Rekening Pencairan Hasil Pemodal.  
b.   Dalam hal Bank Kustodian belum terintegrasi dengan Platform Penyelenggara, maka mekanisme pembagian dividen atau pengembalian dana/bagi hasil adalah sebagai berikut:  
 
i.   KSEI akan memberikan instruksi kepada Bank Kustodian untuk proses pentransferan dana ke masing-masing Pemodal.  
ii.   Bank Kustodian langsung mengirimkan dana ke Rekening Pencairan Hasil Pemodal tanpa melalui RDI.  
 
10.   PELAKSANAAN PERDAGANGAN EFEK (PASAR SEKUNDER)  
 
a.   Ketentuan umum  
 
i.   Pasar Sekunder hanya berlaku untuk Efek bersifat ekuitas / Saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum dibukanya Pasar Sekunder.  
ii.   Hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara.  
iii.   Perdagangan Efek pada Pasar Sekunder hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.  
iv.   Jangka waktu pelaksanaan Pasar Sekunder dengan Pasar Sekunder lainnya paling singkat 6(enam) bulan.  
v.   Jangka waktu pelaksanaan Pasar Sekunder dilarang dilaksanakan lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.  
b.   Ketentuan Khusus  
  Perihal detail pelaksanaan dan mekasnisme perdangan efek pada pasar sekunder dijelaskan terpisah pada “Mekanisme Pasar Sekunder”.  
IV.   KETENTUAN KHUSUS
  Dalam hal ketentuan khusus ini, Pemodal mengetahui dan memahami bahwa :
 
1.   Dalam hal perusahaan Penerbit yang kegiatan (bisnis / usaha) utamanya diperbolehkan (sesuai prinsip / koridor syariah), tetapi perusahaan tersebut terdapat Simpanan atau pinjaman berdasarkan bunga”, maka Aturan dasarnya adalah larangan untuk membeli saham dan transaksi (investasi dan perdagangan) di saham perusahaan yang terkadang masih melakukan transaksi Riba dan transaksi lainnya yang dilarang walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut diperbolehkan, akan tetapi dari larangan aturan transaksi ini dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut :  
 
a.   Bahwa perusahaan penerbit tidak mencantumkan dalam Anggaran dasarnya (Akta) yang salah satu tujuannya adalah untuk persetujuan transaksi yang terdapat unsur bunga (Riba), atau di dalamnya adanya barang atau bahan terlarang seperti babi (babi) dan sejenisnya.  
b.   Bahwa jumlah asset dari pinjaman berdasarkan bunga baik hutang jangka panjang atau jangka pendek tidak melebihi 30% dari total modal perusahaan, dengan demikian menambah pinjaman berdasarkan bunga dilarang berapapun jumlahnya sejak dimulainya aktifitas permodalan dengan LUD.  
2.   Apabila perusahaan penerbit memiliki simpanan dalam bentuk deposito / Investasi dilarang penempatannya pada bank konvensional atau pada sektor yang dilarang secara prinsip syariah, dan jika masih ada wajib dipindahkan ke lembaga yang sesuai syariah.  
3.   Untuk simpanan dalam bentuk tabungan / giro yang digunakan untuk transaksi ditempatkan pada bank syariah, jika terdapat pada bank konvensional maka bunga atas simpanan tersebut tidak boleh diakui sebagi pendapatan lainnya tetapi wajib untuk disalurkan ke lembaga / organisasi sosial.  
4.   Perusahaan penerbit yang memiliki pinjaman Riba wajib melunasi hutangnya dapat dengan menggunakan anggaran dana dari hasil penggalangan dengan maksimal penggunaan sebesar 30%, jika porsi anggaran 30% tersebut belum menutupi semua pinjamannya, maka penerbit berkomitmen untuk melunasi sisanya dengan memberikan proyeksi pelunasannya dan tidak menambah lagi pinjaman ribanya.  
5.   Apabila perusahaan setelah berjalan ternyata diketemukan adanya penambahan pinjaman riba, maka bersedia diberikan sanksi sesuai kebijakan Penyelenggara.  
6.   Jenis saham perusahaan dalam bentuk saham biasa, dilarang jenis saham dalam bentuk Seri A – Seri B dan preferen.  
7.   Dalam hal manajemen perusahaan penerbit yaitu Direksi dan Komisaris, harus memiliki reputasi baik, yang antara lain dibuktikan dengan:  
 
a.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;  
b.   Tidak pernah dinyatakan pailit;  
c.   Tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan yang pernah atau sedang dipimpinnya dinyatakan pailit.  
d.   Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.  
e.   Tidak dalam pengampuan.  
f.   Tidak masuk ke dalam daftar debitur macet lembaga keuangan.  
V.   BIAYA-BIAYA
  Biaya Jasa Platform dan Sebagai Kuasa Pemodal
  Biaya Jasa Platform dan Sebagai Kuasa adalah biaya yang dibebankan pihak Urun-RI kepada Pemodal sebagai jasa pihak yang mewakilkan Pemodal dan penyediaan fasilitas Securities Crowdfunding. Pemodal tidak dikenakan biaya Jasa Platform dan Sebagai Kuasa Pemodal.
VI.   KEWAJIBAN DAN HAK
 
1.   KEWAJIBAN PEMODAL  
 
a.   Pemodal wajib tunduk dan patuh pada Syarat dan Ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini dan website Penyelenggara serta wajib tunduk dan patuh pada perjanjian (Akad) LUD serta POJK LUD.  
b.   Pemodal wajib memberikan data dan informasi yang akurat dan benar kepada Penyelenggara mengenai identitas dirinya.  
c.   Pemodal wajib memberikan kepada Penyelenggara seluruh informasi yang diminta yang dibutuhkan oleh Penyelenggara yang berkaitan dengan seluruh proses kegiatan LUD Syariah ini.  
d.   Pemodal wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh Pemodal berdasarkan Perjanjian (akad), maupun perjanjian turunan lainnya (apabila ada) namun tidak terbatas pada Pihak Ketiga yang diberi kuasa oleh Pemodal dan disetujui oleh Penyelenggara.  
e.   Pemodal wajib dan berkomitmen untuk menjaga nama baik Penyelenggara sebagaimana Penyelenggara wajib dan berkomitmen untuk menjaga nama baik Pemodal diantaranya dengan tidak melakukan penyebaran isu yang mengandungpenghinaan atau penyudutan terhadap unsur suku, agama, ras dan gender terhadap Penyelenggara, dan atau melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan penyelenggara dan informasi yang buruk mengenai Penyelenggara.  
f.   Pemodal dan Penyelenggara bersama-sama wajib dan berkomitmen untuk menjaga hubungan yang baik kepada sesama Pemodal, Penerbit dan Penyelenggara.  
 
2.   HAK PEMODAL  
 
a.   Pemodal berhak mendapatkan support dan fasilitas sistem teknologi untuk proses kegiatan LUD seperti melakukan pembelian efek penerbit.  
b.   Pemodal berhak memperoleh Laporan progres dari Penerbit melalui platform yang disediakan oleh Penyelenggara.  
c.   Pemodal berhak tercatat namanya sebagai pemegang saham Penerbit di rekening efek pada Bank Kustodian, dalam hal Penerbit tidak mengeluarkan sertifikat saham (tanpa warkat saham)  
d.   Pemodal berhak memperoleh laporan kepemilikan sahamnya dari kustodian 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan  
e.   Pemodal berhak memperoleh Konfirmasi dari Penyelenggara untuk hadir di RUPS Penerbit.  
f.   Pemodal berhak menghadiri setiap RUPS Perusahaan Penerbit atau menguasakan kehadirannya kepada Penyelenggara.  
g.   Pemodal berhak memperoleh pembagian dividen sesuai keputusan RUPS Perusahaan Penerbit.  
h.   Pemodal berhak mengikuti aktifitas di Pasar Sekunder (khusus efek bersifat saham) yang dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk menjual atau membeli efeknya.  
 
3.   KEWAJIBAN PENYELENGGARA  
 
a.   Penyelenggara wajib memenuhi seluruh hak-hak Pemodal.  
b.   Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh Pemodal berdasarkan Perjanjian (Akad) LUD.  
c.   Penyelenggara wajib membuka dan menjaga rekening escrow account, yang digunakan untuk menampung setoran modal dari Pemodal.  
d.   Penyelenggara wajib melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi kepada Pemodal, termasuk namun tidak terbatas pada laporan Penerbit melalui platform Penyelenggara.  
e.   Penyelenggara wajib memiliki catatan secara terpisah dan terperinci atas kepemilikan dana untuk setiap Pemodal.  
f.   Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pemodal berdasarkan syarat & ketentuan dan Perjanjian (Akad) LUD.  
 
4.   HAK PENYELENGGARA  
 
a.   Penyelenggara berhak atas hal-hal yang menjadi kewajiban Pemodal.  
b.   Penyelenggara berhak memperoleh informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, terkait dengan informasi pribadi dari setiap Pemodal.  
c.   Penyelenggara berhak melakukan verifikasi atas setiap data yang diperoleh dari Pemodal.  
d.   Penyelenggara berhak menolak pendaftaran/registrasi dari Pemodal dalam hal Pemodal terbukti memberikan informasi yang tidak benar.  
e.   Penyelenggara berhak membatalkan dan/atau menolak pendaftaran/ registrasi dari Pemodal dalam hal Pemodal terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan tindak pidana terorisme.  
f.   Penyelenggara berhak memberikan teguran, baik secara tertulis maupun secara lisan/verbal dan/atau melakukan tindakan hukum administratif lainnya kepada Pemodal yang tidak mematuhi tata tertib, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian turunan lainnya (jika ada) serta tata tertib yang dipersyaratkan oleh Penyelenggara, baik secara tertulis maupun secara lisan/verbal.  
g.   Penyelenggara berhak melakukan pembatasan-pembatasan terhadap akses Pemodal atas penggunaan fitur-fitur pada Platform Penyelenggara dalam hal Pemodal melakukan pelanggaran terhadap tata tertib, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Penyelenggara.  
VII.   PAJAK
 
1.   Segala pajak yang timbul dalam LUD ini menjadi tanggung jawab masing-masing pihak serta tunduk pada ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.  
2.   Setiap Pemodal yang melakukan penarikan dividen tidak dikenakan pajak jika dividen tersebut digunakan untuk penanaman modal kembali (reinvestasi) paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya semenjak Dividen diterima.  
3.   Jika tidak dilakukan reinvestasi maka Pemodal Perorangan dikenakan pajak sebesar 10% dan untuk Pemodal berbentuk Badan Usaha dikenakan pajak sebesar 15% yang dibayarkan secara mandiri.  
4.   Pada bagi hasil Sukuk, maka akan dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 10% yang akan dilakukan oleh Penerbit.  
VIII.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
 
1.   Seluruh Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan LUD beserta fasilitas lainnya yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam LUD ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Pemodal dalam LUD ini.
2.   Pemodal tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual milik Pihak lainnya yang timbul dalam hubungan Kerjasama Para Pihak.
3.   Penyelenggara bertanggung jawab dan wajib membebaskan Pemodal atas segala tuntutan dan gugatan dari Pihak Ketiga manapun mengenai dan tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan kesalahan, ketidakbenaran, ketidaklayakan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap Pihak Ketiga manapun termasuk pelanggaran HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas hak cipta, merk, paten, atau dampak yang ditimbulkan dari konten yang diproduksi oleh Penyelenggara yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), pencemaran nama baik, pornografi, kesusilaan, dan atau lainnya.
4.   Pemodal bertanggung jawab dan wajib membebaskan Penyelenggara (termasuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta seluruh karyawan) atas segala tuntutan dan gugatan dari Pihak Ketiga manapun mengenai dan tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan kesalahan, ketidakbenaran, ketidaklayakan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap pihak Ketiga manapun termasuk pelanggaran HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas hak cipta, merk, paten, atau dampak yang ditimbulkan dari konten yang diproduksi oleh Penerbit yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), pencemaran nama baik, pornografi, kesusilaan, dan atau lainnya.
5.   Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian (Akad) LUD yang dapat diartikan sebagai pemindahan Hak Kekayaan Intelektual dari Penyelenggara kepada Pemodal.
IX.   KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI
  Dalam hal ketentuan Pembelian Kembali, Pemodal mengetahui dan memahami bahwa :
 
1.   Sistem pembelian kembali hanya berlaku untuk efek bersifat ekuitas berupa Saham.
2.   Penerbit wajib menginformasikan kepada Penyelenggara melalui surat resmi atau melalui email ke Penyelenggara yaitu [email protected] perihal rencanaPembelian Kembali dengan adanya minimal informasi jumlah lembar yang akan dibeli, penawaran harga lembar per saham dan rencana tanggal pembelian kembali.
3.   Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin (2) selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender terhitung sebelum tanggal rencana Pembelian Kembali atau tanggal pengakhiran perjanjian (Akad) LUD.
4.   Bahwa pengaturan tata cara Pembelian Kembali mengacu pada akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang dasar perseroan terbatas.
 
a.   Penerbit wajib melakukan hal-hal diantaranya sebagai berikut: Mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran efek di KSEI.
b.   Mengubah Anggaran Dasarnya dengan menghapus ketentuan terkait penitipan kolektif di KSEI dan pemindahbukuan secara elektronik.
5.   Dalam hal proses adanya pembelian kembali, Penerbit setuju dan sepakat membayar fee kepada penyelenggara sebagaimana berlaku umumnya pada Pasar Sekunder LUD.
6.   Penerbit setuju dan sepakat untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Penyelenggara dan Pemodal yang belum terselesaikan;
7.   Penerbit setuju dan sepakat untuk memberikan release di dunia maya berupa media sosial, website dan media sosial Penyelenggara.
X.   JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
 
1.   Jangka waktu LUD ini mengacu dan mulai efektif pada kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk perjanjian (Akad) LUD antara Penyelenggara dan Pemodal, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak.
2.   LUD ini berakhir dengan sendirinya, dalam hal:
 
a.   Jangka waktu berakhir sebagaimana diatur dalam perjanjian (Akad) LUD;
b.   Penerbit mengajukan Pembelian Kembali (khusus efek bersifat saham) atas semua Efek yang dimiliki Pemodal.
c.   Salah satu Pihak (Penerbit atau Penyelenggara) dilikuidasi, kecuali untuk maksud pendirian kembali atau merger, konsolidasi atau spin off
d.   Izin operasional salah satu Pihak (Penerbit atau Penyelenggara) dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang atau telah berakhir;
e.   Salah satu Pihak (Penerbit atau Penyelenggara) dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang;
f.   Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak memungkinkan berlangsungnya LUD berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada atas permintaan OJK.
3.   Selain ketentuan sebagaimana diatur pada nomor 1 dan 2 ini, Penyelenggara berhak untuk mengubah, membuat perjanjian (Akad) baru atau menghentikan LUD ini sebelum berakhirnya LUD atas dasar kondisi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
 
a.   Memburuknya kinerja Penerbit karena melakukan salah pengelolaan sehingga menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan LUD ini yang dapat berdampak signifikan pada kegiatan LUD diantaranya seperti:
 
i.   Ta'addi (ifrath) adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh/tidak semestinya dilakukan;
ii.   Taqshir (tafrith) adalah tidak melakukan sesuatu yang semestinya dilakukan;
iii.   Mukhalafat al-syuruth adalah melanggar ketentuan-ketentuan (yang tidak bertentangan dengan syariah) yang disepakati pihak-pihak yang berakad.
b.   Penerbit menjadi tidak solutif, dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan yang berwenang;
c.   Terdapat pelanggaran oleh Penerbit terhadap ketentuan LUD ini; dan/atau
d.   Terdapat kondisi yang menyebabkan Penerbit tidak dapat menyediakan data yang diperlukan dalam rangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.   Pengakhiran/pembatalan LUD ini tidak menghapuskan kewajiban masing-masing Pihak yang telah atau akan timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya LUD ini.
5.   Dalam hal pengakhiran/pembatalan LUD ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk menghentikan atau mengakhiri suatu perjanjian (Akad), sehingga pengakhiran/ pembatalan LUD ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.
6.   Dalam hal LUD ini berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, maka Para Pihak sepakat bahwa ketentuan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam LUD ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak hingga kapanpun meskipun LUD telah berakhir.
XI.   INFORMASI RAHASIA
 
1.   Pemodal dan Penyelenggara selanjutnya disebut “Para Pihak” sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian (Akad) LUD dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian (Akad) LUD.
2.   Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi terkait Akad ini serta milik Pihak lainnya baik sebagian maupun keseluruhan namun tidak terbatas pada Pihak Ketiga yang diberi kuasa oleh Pemodal dan disetujui oleh Penyelenggara.
3.   Para Pihak baik masing-masing maupun bersama-sama tidak akan memberikan data dan informasi apapun baik sebagian maupun seluruhnya, yang diperoleh berdasarkan perjanjian (Akad) LUD Para Pihak kepada pihak Ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain dalam Akad ini, kecuali bila hal tersebut secara tegas dimungkinkan oleh ketentuan dalam perjanjian (Akad) LUD atau oleh peraturan perundang-undangan.
4.   Sebagai pengecualian dari ketentuan dalam nomor 1 hingga nomor 3 di atas adalah
 
a.   informasi yang tidak dikategorikan sebagai informasi rahasia, yakni segala informasi yang kini telah menjadi milik/dapat diakses oleh masyarakat, atau
b.   Informasi yang kemudian menjadi milik masyarakat umum melalui publikasi atau karena sebab apa pun yang bukan merupakan tindakan atau kesalahan Para Pihak dalam Akad ini, serta
c.   Informasi yang diterima oleh salah satu Pihak dari Pihak Ketiga yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum untuk menyampaikan informasi tersebut dan Pihak tersebut tidak berkewajiban untuk tetap menjaga informasi tersebut sebagai informasi rahasia.
5.   Ketentuan ini tetap berlaku walaupun perjanjian (akad) LUD Para Pihak telah berakhir karena batal demi hukum atau berakhir disebabkan hal-hal yang tercantum dalam pembahasan nomor X pada ketentuan ini.
6.   Kegagalan masing-masing Pihak dalam memenuhi ketentuan Pasal ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang dapat diproses ke dalam ranah Hukum Perdata maupun Pidana.
XII.   PERNYATAAN DAN JAMINAN
 
1.   Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin, hal-hal sebagai berikut:
 
a.   Penyelenggara adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan usahanya.
b.   Orang yang bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara dalam Akad ini adalah sah dan berwenang mewakili Penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
2.   Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
 
a.   Bahwa Pemodal adalah subjek hukum yang cukup umur, sehat akal pikiran dan berhak serta berwenang untuk mengikatkan diri pada Perjanjian ini;
b.   Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan informasi yang lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya, otentik, benar dan akurat serta masih berlaku pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain;
c.   Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat dalam Proposal Bisnis yang disediakan Penyelenggara berdasarkan Perjanjian ini dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh (intervensi) dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara;
d.   Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut/pailit;
e.   Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada Pasar Sekunder, termasuk namun tidak terbatas kepada tidak likuidnya saham yang ditawarkan oleh Pemodal pada Pasar Sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi;
f.   Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal tidak akan melakukan intervensi kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung.
3.   Dan hal-hal lainya dalam LUD masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
 
a.   Telah memastikan bahwa Syarat dan Ketentuan ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam Syarat dan Ketentuan dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga.
b.   Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam LUD ini dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku denganpenuh tanggung jawab, atas dasar hubungan yang saling menguntungkan dan tidak mendzalimi satu sama lain.
c.   Persetujuan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum,kaidah-kaidah syariah dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang berlaku atau pihak yang berwenang lainnya
d.   Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidanakorupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan.
e.   Akan melaksanakan LUD ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidaksatupun ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya.
XIII.   FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)
 
1.   Force Majeure atau Keadaan Memaksa adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan LUD ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan LUD ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
2.   Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, karena adanyahal-hal Keadaan Memaksa.
3.   Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
4.   Keadaan memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan LUD ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan LUD ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.
XIV.   PENGALIHAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA
 
1.   Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Pemodal dalam LUD ini kepada pihak lainnya atau pihak manapun.
2.   Dalam hal adanya permintaan peralihan atas hak kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal meninggal dunia, maka ahli waris mengajukan permohonan perubahan kepemilikan Efek kepada Penyelenggara dengan melengkapi dokumen sebagai sebagai berikut :
 
a.   Surat permohonan peralihan kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal meninggal dunia.
b.   Softcopy surat kematian dari instansi berwenang;
c.   Softcopy surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang dan/atau surat penetapan pengadilan tentang ahli waris;
d.   Softcopy E-KTP Pemodal (almarhum/almarhumah) dan ahli waris
e.   Softcopy Kartu Keluarga (KK) Pemodal (almarhum/almarhumah)
f.   Surat Penunjukan dan/atau Surat Kuasa dari ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu) untuk menunjuk dan/atau menguasakan peralihan kepemilikan Efek kepada salah satu ahli waris.
XV.   PENYELESAIAN PERSELISIHAN / SENGKETA
 
1.   Setiap perselisihan / masalah yang timbul sehubungan dengan perjanjian LUD ini, maka para pihak sepakat akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.
2.   Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses di kantor Kepaniteraan Pengadilan yang membawahi wilayah Jakarta Selatan di Provinsi DKI Jakarta.
3.   Apabila penyelesaian sengketa atau perselisihan selain melalui pengadilan, maka Para Pihak setuju dan sepakat apabila penyelesaian perselisihan / masalah di badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh OJK maupun regulator berwenang lainnya.
4.   Semua Hasil putusan pengadilan maupun badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh OJK maupun regulator berwenang lainnya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi Para Pihak.
XVI.   KELALAIAN / WANPRESTASI
 
1.   Salah satu Pihak dianggap melakukan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap LUD ini diantaranya jika terjadi :
 
a.   Dalam hal salah satu Pihak dalam LUD ini oleh instansi yang berwenang dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang ( surseance van betaling).
b.   Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atauuntuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang ( surseance van betaling) atau dalam hal pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yangberwenang agar salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini dinyatakan dalam keadaan pailit.
2.   Dalam hal suatu kejadian kelalaian terjadi dan berlangsung, maka Pihak yang tidak lalai berhak menyampaikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kalender diantara masing-masing peringatan.
3.   Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pembatalan LUD atau menuntut pembatalan LUD disertai ganti kerugian.
XVII.   SANKSI
  Apabila Pemodal melanggar ketentuan dalam LUD ini maka Penyelenggara berhak menon-aktifkan atau membekukan akun Pemodal, bahkan pengakhiran Perjanjian (Akad) LUD Pemodal oleh Penyelenggara.
XVIII.   MEKANISME PENYELENGGARA TIDAK DAPAT MENJALANKAN OPERASIONALNYA
  Mekanisme penyelesaian LUD dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah dengan melakukan musyawarah dengan menetukan pilihan penyelesaian diantaranya sebagai berikut :
 
1.   Pilihan pertama yaitu dengan Pemodal menyetujui hasil RUPS untuk memilih satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh OJK untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.
2.   Pilihan kedua Pembelian Kembali seluruh Saham yang dimiliki Pemodal (jika kondisi penerbit pada saat itu mampu dan bersedia) dengan harga pasar atau disepakati secara tertulis oleh Para Pihak di kemudian hari.
XIX.   DISCLAIMER
 
1.   Pemodal perlu mempertimbangkan setiap investasi bisnis yang akan dilakukan melalui platform Penyelenggara dengan bijak dan hati-hati, berdasarkan pengetahuan serta pengalaman yang telah Pemodal miliki dalam hal keuangan dan bisnis, seperti penelaahan laporan keuangan, target investasi, kemampuan analisis, dan setiap pertimbangan risiko yang akan Pemodal ambil telah dilakukan dengan baik.
2.   Pemodal menyadari dan memahami bahwa setiap bisnis pasti memiliki risikonya masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui platform Penyelenggara, Pemodal sudah mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti penurunan performa bisnis, pembagian keuntungan yang kecil hingga kebangkrutan dari bisnis tersebut.
3.   Penyelenggara tidak menjamin secara langsung atas setiap risiko kerugian, gugatan hukum, atau segala bentuk risiko lain yang mungkin timbul di kemudian hari atas hasil investasi bisnis yang dilakukan oleh Pemodal. Namun, Penyelenggara berkomitmen untuk memberikan informasi secara transparan terkait risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh Pemodal saat berinvestasi hingga pengawalan penyelesaian risiko jika terjadi, adapun risiko-risiko yang kemungkinan timbul diantaranya sebagai berikut:
 
a.   Risiko Usaha
  Setiap permasalahan yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa risiko yang dapat terjadi, permintaan pasar dan proyeksi keuangan bisnis bisa saja tidak sesuai dengan proposal bisnis.
b.   Kerugian Investasi
  Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang bervariasi seperti tidak terkumpulnya dana investasi yang dibutuhkan selama proses pengumpulan dana atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan.
c.   Kekurangan Likuiditas
  Investasi Pemodal mungkin saja tidak likuid karena efek yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa umum secara publik. Ini berarti bahwa Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual efek berupa saham Pemodal di bisnis tertentu atau Pemodal mungkin tidak dapat menemukan pembeli sampai berakhirnya jangka waktu jual beli di pasar sekunder.
d.   Kelangkaan Pembagian Dividen
  Setiap Pemodal yang sudah melakukan Investasi di platform Penyelenggara berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal dan dapat dicek di detail bisnis. Kelangkaan pembagian dividen dapat terjadi jika salah satunya karena kinerja bisnis yang Pemodal investasikan kurang berjalan dengan baik.
e.   Dilusi Kepemilikan Saham
  Penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya total jumlah saham yang beredar, dimana Pemodal yang bersangkutan tidak ikut membeli saham yang baru diterbitkan tersebut. Penerbit dapat menerbitkan saham baru jika jumlah penawaran yang diajukan masih dibawah batas maksimum dan telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika Penerbit mengadakan penggalangan dana kembali dan terjadi penerbitan efek baru, maka Penyelenggara akan membuka bisnis tersebut di website Penyelenggara dan menginformasikan kepada setiap pemegang saham.
f.   Kegagalan Sistem Elektronik
  Sistem di Urun-RI sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang baik & handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi Gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem Teknologi Informasi yang menyebabkan aktivitas Anda di platform Urun-RI menjadi terbatas.
4.   Penyelenggara bertindak sebagi penyelenggara LUD, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (Penerbit).
5.   Semua data dan informasi yang tersaji di website, aplikasi dan Proposal Bisnis diperoleh Penyelenggara dari Penerbit dan media online.
6.   Keputusan pembelian Efek, sepenuhnya merupakan hak dan pilihan Pemodal, sehingga segala risiko dan konsekuensi atas pembelian efek merupakan tanggung jawab dan risiko Pemodal sepenuhnya.
7.   Dengan membeli Saham di Penyelenggara, berarti Pemodal dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami risiko investasi termasuk risiko kehilangan atau seluruh modal.
XX.   LAIN-LAIN
 
1.   Para Pihak dilarang memberikan suatu imbalan/hadiah apapun kepada staff diberbagai tingkatan di perusahaan Penyelenggara dan Ekosistem LUD
2.   Para Pihak wajib memahami bahwa segala keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan LUD ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
3.   Dalam hal terdapat pada Syarat dan Ketentuan ini ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan itikad baik, Penyelenggara akan mengganti / menyesuaiakan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang sah dan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4.   Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat diberlakukan dalam segala hal menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan/atau terganggu dengan cara apapun oleh hal tersebut.
5.   Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, akan diatur kemudian dalam Perjanjian (Akad) LUD yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyelenggara dan Penerbit.
6.   Dokumen-dokumen atau kesepakatan-kesepakatan terkait dengan Layanan Urun Dana ini yang telah dibuat oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian Layanan Urun Dana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak terhitung ditandatanganinya Perjanjian LUD.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.