II. |
DEFINISI |
|
1. |
Layanan Urun Dana (LUD) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. |
|
2. |
Penyelenggara adalah PT Urun Bangun Negeri (Urun-RI), merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LUD berbasis Prinsip Syariah. |
|
3. |
Sistem Elektronik Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang selanjutnya disebut Platform Urun-RI adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang LJK yang dapat diakses melalui website www.urun-ri.id. |
|
4. |
Efek Syariah yaitu Efek sebagaimana dimaksud dalam pengaturan pelaksanaannya yang Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau; Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di LUD. |
|
5. |
Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal. |
|
6. |
Penerbit adalah badan usaha berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Platform Urun-RI. |
|
7. |
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui melalui Platform Urun-RI. |
|
8. |
Saham adalah bagian kepemilikan pemegang saham atas aset korporasi yang diwakili dalam bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Istilah saham juga berlaku untuk sertifikat yang mewakili saham tersebut. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. |
|
9. |
Saham Syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. |
|
10. |
Sukuk adalah Efek syariah lembar sertifikat yang bernilai sama sebagai bukti bagian kepemilikan atas sebuah barang/asset, hak penggunaan/manfaat, jasa-jasa atau kepemilikan pada proyek tertentu atau kegiatan investasi tertentu. |
|
11. |
Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat sukuk. |
|
12. |
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian |
|
13. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu KSEI adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. |
|
14. |
Pembelian kembali adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali Saham yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang perseroan terbatas. |
|
15. |
Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi. |
|
16. |
Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi. |