23 March 2026
Industri Financial Technology (FinTech) telah berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan peningkatan transaksi bisnis maupun investasi. Di kawasan ASEAN saja, investasi FinTech mencapai angka US$4,1 miliar pada tahun 2019 melalui 130 kesepakatan. Menariknya, Indonesia kini menempati posisi sebagai industri FinTech terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura.Di tengah pesatnya ekosistem digital ini, muncul sebuah inovasi yang menjadi angin segar bagi investor maupun pelaku usaha: Islamic Securities Crowdfunding (SCF Syariah) atau Layanan Urun Dana Syariah.
Secara umum, Securities Crowdfunding (SCF) adalah penyediaan layanan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efeknya secara langsung kepada investor melalui jaringan sistem elektronik yang terbuka. Efek yang ditawarkan ini dapat berupa saham, obligasi, maupun sukuk.Ketika layanan ini dioperasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, maka disebut sebagai Islamic Securities Crowdfunding (SCF Syariah ). Di Indonesia, skema ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 57/POJK.04/2020. Regulasi ini memastikan bahwa setiap platform yang beroperasi, termasuk yang berbasis syariah, berada di bawah pengawasan ketat OJK.
Salah satu alasan mengapa SCF Syariah menjadi sangat penting adalah perannya sebagai alternatif modal bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Banyak pemilik bisnis yang memiliki potensi besar namun membutuhkan skema permodalan yang beragam seperti Penerbitan Saham, Sukuk dengan beragam agunan dan akad Syariah.Kehadiran SCF Syariah hadir sebagai jawaban atas hambatan pembiayaan tersebut. Dengan mekanisme urun dana, UKM dapat memperoleh modal untuk ekspansi bisnis langsung dari masyarakat (investor ritel) yang percaya pada potensi bisnis mereka.
Berbeda dengan platform konvensional, SCF Syariah seperti Urun-RI berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam setiap aspeknya. Keunggulan utama dari skema syariah ini meliputi:
SCF Syariah bukan hanya sekadar instrumen investasi digital, melainkan bentuk nyata implementasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui platform ini, investor dapat menanamkan modalnya dengan lebih tenang karena adanya aspek kepatuhan syariah, sementara pelaku UKM mendapatkan akses permodalan yang lebih adil untuk tumbuh bersama.
Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan dala...
Baca Selengkapnya
Tiga tahun lalu, sebuah desa di Tuban, Jawa Timur,...
Baca Selengkapnya
Press Release Urun-ri.id Pioneers Foreign Retai...
Baca Selengkapnya
Sukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca Selengkapnya