06 February 2024
Investasi Syariah memiliki beberapa bentuk risiko yang perlu diperhatikan oleh para investor. Meskipun prinsip-prinsip investasi Syariah didasarkan pada hukum Islam dan menghindari kegiatan yang diharamkan, namun risiko tetap ada. Berikut merupakan bentuk risiko dari beberapa instrumen investasi Syariah,
I. Saham Syariah
1. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang terjadi saat saham sulit dijual atau dibeli tanpa mempengaruhi harga pasar. Hal tersebut terjadi karena kurangnya minat dari investor atau keterbatasan likuiditas terhadap beberapa saham. Dampak dari risiko investasi saham satu ini adalah penurunan harga jual. Jika jumlah pembeli terbatas, hal tersebut memungkinkan investor menjual saham dengan harga lebih rendah dari yang diharapkan.
2. Risiko Forced Delisting
Risiko forced delisting adalah situasi dimana perusahaan dipaksa untuk menghapus sahamnya dari bursa. Terdapat beberapa penyebab dari risiko investasi saham forced delisting seperti kinerja keuangan yang buruk, keluar dari daftar efek syariah, laporan keuangan tidak akurat, dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.
3. Risiko Capital Loss
Risiko capital loss adalah kerugian yang bisa terjadi ketika nilai saham menurun dari harga beli. Risiko ini berhubungan dengan fluktuasi saham yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kondisi pasar, kinerja perusahaan hingga berita ekonomi. Risiko investasi capital loss bisa berdampak pada kerugian finansial, nilai portofolio dan psikologis investor untuk mengambil keputusan investasi di masa depan.
4. Risiko Pasar (Systematic Risk)
Risiko pasar pada investasi saham merujuk pada fluktuasi harga saham yang disebabkan oleh perubahan kondisi pasar secara keseluruhan. Risiko ini mempengaruhi seluruh pasar saham karena faktor eksternal, dan tidak dapat dihindari. Risiko investasi saham ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kondisi ekonomi yang fluktuatif, sentimen investor dan juga peristiwa politik. Mengatasi risiko pasar bisa investor lakukan dengan diversifikasi portofolio dan juga melakukan investasi jangka panjang.
5. Risiko Tidak Sistematis (Unsystematic Risk)
Risiko tidak sistematis dalam investasi saham adalah risiko yang bersifat spesifik bagi suatu perusahaan, dan hal tersebut tidak berkaitan dengan perubahan yang terjadi di pasar saham secara keseluruhan. Risiko tidak sistematis dalam investasi saham bisa berupa kebangkrutan, likuiditas perusahaan. Risiko investasi saham ini merupakan risiko yang dapat dikelola dengan diversifikasi portofolio dan melakukan analisis yang cermat.
6. Risiko Inflasi
Risiko inflasi dalam investasi saham adalah potensi penurunan daya beli akibat dari kenaikan tingkat inflasi. Inflasi adalah fenomena harga barang dan jasa secara umum meningkat dalam waktu tertentu. Dampak risiko inflasi terhadap investasi saham antara lain penurunan nilai riil, pendapatan dividen, juga berpengaruh terhadap kinerja pasar saham.
7. Risiko Kebangkrutan
Risiko kebangkrutan dalam investasi saham adalah potensi perusahaan tidak dapat membayar hutang atau memenuhi kewajiban keuangannya. Risiko investasi saham ini dapat berdampak negatif pada nilai saham dan berpotensi menyebabkan kehilangan sebagian atau seluruh saham yang diinvestasikan. Risiko kebangkrutan bisa disebabkan kinerja perusahaan buruk, manajemen perusahaan yang tidak efisien, hutang berlebihan, atau persaingan industri.
II. Reksadana Syariah
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana Syariah tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
2. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
3. Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
4. Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
Press Release Urun-ri.id Pioneers Foreign Retai...
Baca SelengkapnyaSukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca SelengkapnyaBoros atau pemborosan dalam mengelola keuangan mer...
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang pengusaha tidak hanya sekadar menc...
Baca Selengkapnya