(MUBS-IJR01) Proyek Penyewaan Bangunan Kantor untuk Klinik Muslimedika Cabang Tebet

Gedung Epiwalk Lt. 3 Unit A306 Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 - JAKARTA SELATAN

Sukuk Kesehatan

151.18%

Komitmen Masuk Rp224.500.000


Dana Masuk
Rp148.500.000 - Terpenuhi

Dana Masuk Rp148.500.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp148.500.000
Dana Masuk Rp148.500.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp148.500.000
Daftar Pemodal
No Inisial Nominal Status Kota - Negara
1 Nxxx Wxxxxxxxx Rp88.000.000 Komitmen Jakarta Pusat, Indonesia
2 Bxxx Sxxxxx Rxxxxxxx Uxxxx Rp35.000.000 Komitmen Jakarta Selatan, Indonesia
3 Rxxxx Rxxxxxx Ixxxxxxx Rp25.000.000 Komitmen Kota Tangerang Selatan, Indonesia
4 Rxxxx Rxxxxxx Ixxxxxxx Rp25.000.000 Komitmen Kota Tangerang Selatan, Indonesia
5 Jxxx Rxxxxx Rp11.000.000 Komitmen Kota Tangerang, Indonesia
6 Mxx Axxxx Rxxxxx Rp10.000.000 Komitmen Kota Depok, Indonesia
7 Axxx Yxxxxxxx Rp10.000.000 Komitmen Kota Denpasar, Indonesia
8 Axxxx Zxxxxxx Rp10.000.000 Komitmen Bandung, Indonesia
9 Txxxxxx Mxxxxxxx Hxxxxxxxxxxx Rp2.000.000 Komitmen Gresik, Indonesia
10 Nxxxxx Pxxxxxx Rp2.000.000 Komitmen Kota Tangerang Selatan, Indonesia
11 Axxxxx Hxxxxxx Jxxx Rp2.000.000 Komitmen Jember, Indonesia
12 Ixx Rxxxxxx Rp1.500.000 Komitmen Kota Tangerang, Indonesia
13 Wxxxxxxx Mxxx Sxx Mxxxxxxxxxxx Rp1.000.000 Komitmen Jakarta Timur, Indonesia
14 Mxxx Dxxx Rxxxxxx Rp1.000.000 Komitmen Siak, Indonesia
15 Rxxxxxxx Exx Fxxxxxx Rp1.000.000 Komitmen Bekasi, Indonesia
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
1.485 Lembar
Sukuk Terjual
1.485 Lembar
Dalam Rupiah
Rp148.500.000
Sukuk Tersisa
0 Lembar
Dalam Rupiah
Rp0
Jangka Waktu
6 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
8%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
16%
Agunan
Peralatan Medis
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
10 Lembar
Dalam Rupiah
Rp1.000.000
PT Muslimedika Berkah Sejahtera
Ringkasan Bisnis

PT Muslimedika Berkah Sejahtera (MUBS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Klinik Kesehatan yang berlokasi di Jl. Tebet Barat I No.10 4, RT.4/RW.2, Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810. PT Muslimedika Berkah Sejahtera diresmikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 06 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris RR Eka Widiastuti, SH., MKn. Berkedudukan di Jakarta Selatan, PT Muslimedika Berkah Sejahtera telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0016334.AH.01.01. Tahun 2018. 

PT Muslimedika Berkah Sejahtera didirikan oleh Bapak Rizki Winantoro R. selaku Founder dan Direktur PT Muslimedika Berkah Sejahtera. Sejak Tahun 2019, Muslimedika Klinik menawarkan beragam jasa serta produk kesehatan terbaik, profesional dan bermutu dengan biaya yang rasional bagi pasien yang mencari kenyamanan dalam pelayanannya. Dari para dokter serta perawat yang kompeten di bidangnya, yang sesuai dengan kaidah Islam, Kedokteran, Peraturan serta Perundangan yang berlaku. Saat ini, Muslimedika telah memiliki 2 cabang di Tebet, Jakarta Selatan dan Bintaro, Tangerang Selatan yang melayani berbagai layanan kesehatan seperti Dokter Gigi, Dokter Jiwa, dan Fasilitas lainnya.


Pada proyek MUBS-IJR01, perusahaan menawarkan Sukuk jual beli, Proyek Proyek Penyewaan Bangunan Kantor Untuk Klinik Muslimedika Cabang Tebet dengan tenor 24 bulan kepada investor. Proyek ini juga dicover dengan agunan aset berupa mesin dan inventaris milik PT Muslimedika Berkah Sejahtera senilai 125?ri nilai  penggalangan. Mari berinvestasi di proyek MUBS-IJR01!

Informasi Penawaran Investasi

Lokasi:
JAKARTA SELATAN
Sektor:
Kesehatan
Website:
Media Sosial:
  • LAPORAN PERKEMBANGAN PROYEK PROJECT SUKUK PT MUSLIMEDIKA BERKAH SEJAHTERA (MUBS-IJR01) Periode: April 2025

    Kepada Yth.
    Para Investor Sukuk MUBS-IJR01,
    di tempat.

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Dengan ini kami sampaikan kabar baik terkait progres keuangan proyek Sukuk MUBS-IJR01 – PT Muslimedika Berkah Sejahtera.

    1. Pembayaran Angsuran Pertama

    Telah dilakukan pembayaran angsuran sewa pertama dari pihak penerbit (PT Muslimedika) kepada investor pada:

    • Tanggal: Jumat, 25 April 2025

    • Jenis Pembayaran: Angsuran Sewa (Imbal Hasil)

    • Status: Terealisasi sesuai jadwal

    Pembayaran ini merupakan bagian dari kewajiban penerbit dalam struktur akad Ijarah, sebagaimana disepakati dalam prospektus dan perjanjian Sukuk.

    2. Komitmen dan Kepatuhan

    Penerbit menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus mencerminkan kelayakan proyek dan kapabilitas keuangan PT Muslimedika dalam menjalankan kewajiban atas dana yang diinvestasikan.

    3. Langkah Selanjutnya

    Proyek akan terus dimonitor oleh Tim Urun-RI dalam hal:

    • Kinerja operasional klinik Muslimedika

    • Kelancaran arus kas untuk pembayaran angsuran berikutnya

    • Pelaporan berkala kepada investor


    Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan partisipasi Bapak/Ibu Investor dalam mendukung pembiayaan syariah sektor kesehatan melalui platform Urun-RI. Kami akan terus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan profesional.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Hormat kami,
    Tim Layanan Urun-RI.id
    Sharia Securities Crowdfunding Platform
    www.urun-ri.id

  • Penandatangan Akad Notaris

    Telah ditandantangani pada 10 Maret 2025, Akta Pengakuan Kewajiban, dan Perjanjian Penerbitan antara Urun-RI dengan Muslimedika

Rizki Winantoro R
Rizki Winantoro R

Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)

   KOTA BEKASI, JAWA BARAT

Buat Topik Anda
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada data
Belum ada laporan
No Nama File Dokumen
1 Unduh
2 Unduh

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.