(EMHI-MSY01) Proyek Tahap 1 Pengadaan Ikan Segar untuk Pesantren

Jl Villa Citra Raya No. 6 - KOTA BOGOR

Sukuk Trading Specialist

100%

Kebutuhan Dana Minimum
Rp0 - Terpenuhi

Dana Masuk Rp102.300.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp102.300.000

(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)

Dana Masuk Rp102.300.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp102.300.000
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
1.023 Lembar
Sukuk Terjual
1.023 Lembar
Dalam Rupiah
Rp102.300.000
Sukuk Tersisa
0 Lembar
Dalam Rupiah
Rp0
Jangka Waktu
4 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
6.54%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
19.62%
Agunan
Fidusia atas Proyek dan Personal Guarantee
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Eliman Herbal Indonesia
Ringkasan Bisnis

PT Eliman Herbal Indonesia didirikan oleh Sdr. Febri Sugianto, SP. yang berlokasi di Jalan Villa Citra Raya No.6 Kota Bogor, Jawa Barat. PT Eliman Herbal Indonesia didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 yang dibuat dihadapan Notaris Rita Asnani, SH., berkedudukan di Kota Bogor, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0052012.AH.01.01. Tahun 2017

PT Eliman Herbal Indonesia bergerak di bidang Produksi dan Penjualan berbagai macam aneka herbal terutama yang berhubungan dengan Thibbun Nabawi dan mengekspansi bisnisnya ke sektor pengadaan bahan makanan terutama ikan segar yang disuplai ke berbagai tempat terutama pondok-pondok pesantren besar di Jawa Barat.

PT Eliman Herbal Indonesia telah mendapat kepercayaan dan kerjasama dari berbagai pondok pesantren di Jawa Barat untuk menyuplai ikan segar sekitar 5 Ton Perbulan yang mana kedepannya akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya santri-santri yang belajar di pesantren dengan target sekitar 20 Ton Perbulan. Selain bekerjasama dengan beberapa Pondok Pesantren, PT Eliman juga memasok ikan segar ke pasar tradisional dan asosiasi warung padang.

PT Eliman Herbal Indonesia menerapkan nilai-nilai kebermanfaatan terhadap umat melalui tindakan menciptakan, menghormati, dan memberikan layanan yang berfokus pada klien, komitmen terhadap hasil yang berkualitas dan terukur, kebersihan dan keamanan produk yang selalu terjaga, kemitraan terpercaya, dan menjunjung tinggi rasa hormat dan integritas.

Pra Penawaran Sukuk
Penawaran Sukuk
Pendanaan Terpenuhi
Penyerahan Dana
Monitoring Proyek

Informasi Penawaran Investasi

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.