Reksa Dana Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik dan Risikonya
20 May 2024
Reksa dana telah lama dikenal sebagai instrumen investasi yang cocok bagi investor pemula, karena menjadi solusi bagi mereka yang tidak memiliki waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya, sehingga reksa dana Syariah menjadi alternatif yang cukup aman bagi investor pemula sebagai awal portofolio investasinya.
Pengertian Reksa Dana Syariah
Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id reksa dana Syariah adalah sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal (sebagai unit penyertaan) untuk diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam berbagai efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham Syariah, sukuk, dan efek Syariah lainnya.
Jenis Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa jenis Reksa Dana Syariah yang bisa dipilih:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
- Reksa Dana Syariah Saham
- Reksa Dana Syariah Campuran
- Reksa Dana Syariah Terproteksi
- Reksa Dana Syariah Indeks
- Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
- Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Karakteristik Reksa Dana Syariah
- Terjangkau: Unit penyertaan reksa dana syariah dapat dibeli paling sedikit Rp100.000,-.
- Diversifikasi Investasi: Reksa dana syariah merupakan kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.
- Kemudahan Berinvestasi: Investor tidak perlu melakukan analisis yang mendalam karena dikelola oleh MI.
- Efisiensi Biaya dan Waktu: Biaya investasi di reksa dana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan oleh MI.
- Hasil Optimal: imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksa dana syariah yang diinginkan.
- Likuiditas Terjamin: Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang telah dimiliki.
- Transparansi: Investor menerima laporan kinerja reksa dana syariah secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.
- Legalitas Terjamin: Produk reksa dana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh MI yang memperoleh izin dari OJK.
- Sesuai Prinsip Syariah: Investasi di reksa dana syariah telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Risiko Reksa Dana Syariah
Semakin tinggi return suatu jenis reksa dana syariah, semakin tinggi pula tingkat risikonya. Jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat return paling rendah adalah Reksa Dana Syariah Pasar Uang, sementara yang paling tinggi adalah Reksa Dana Syariah Saham.