18 July 2024
Judi online adalah praktik yang semakin mengkhawatirkan dalam era digital ini, terutama karena dampak negatifnya yang dapat merusak individu dan masyarakat secara luas. Dari sudut pandang Islam, judi (maisir) termasuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dalam agama Islam.
Dilarang dalam Al-Quran dan Hadis
Al-Quran dengan tegas melarang perjudian dan memandangnya sebagai suatu yang merugikan dan tidak bermanfaat. Surah Al-Maidah ayat 90 menyebutkan, "Sesungguhnya setan itu ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (menghalalkan) minuman keras dan judi..." Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan bahwa perjudian adalah perbuatan yang merugikan dan harus dijauhi oleh umat Muslim.
Dampak Ketergantungan dan Kerugian Keuangan
Judi online tidak hanya mengancam nilai-nilai moral, tetapi juga menyebabkan ketergantungan yang serius. Keterlibatan yang berlebihan dalam perjudian online dapat menyebabkan seseorang terperangkap dalam siklus kecanduan yang sulit untuk dihentikan. Selain itu, banyak yang mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yang dapat berdampak buruk pada stabilitas finansial dan kehidupan sosial.
Pengabaian Tanggung Jawab dan Potensi Sosial Ekonomi
Praktik judi online juga sering kali mengakibatkan pengabaian terhadap tanggung jawab sosial, keluarga, dan pekerjaan. Hal ini mengganggu keseimbangan hidup dan dapat merusak ikatan sosial serta ekonomi seseorang. Dampak negatif ini bertentangan dengan nilai-nilai solidaritas, keadilan, dan kebersamaan yang diajarkan dalam Islam.
Kesimpulan
Dalam Islam, praktik judi online tidak hanya dilarang karena alasan moral, tetapi juga karena potensi merusaknya terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan. Penting bagi umat Muslim untuk menghindari perjudian dan mencari alternatif yang lebih produktif dan bermanfaat dalam membangun kehidupan yang berkelimpahan dan berkah.
Salah satu alternatif yang produktif adalah investasi syariah melalui Urun-RI, Urun-RI merupakan platform securities crowd funding layanan investasi syariah yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan di awasi oleh DSN MUI.
Jadi tunggu apa lagi, yuk investasi melalui Urun-RI, daftar sekarang juga!
Press Release Urun-ri.id Pioneers Foreign Retai...
Baca SelengkapnyaSukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca SelengkapnyaBoros atau pemborosan dalam mengelola keuangan mer...
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang pengusaha tidak hanya sekadar menc...
Baca Selengkapnya