Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan
User Urun-RI dapat mengisi Form Elektronik : Form Pengaduan Online (Link Form)
Sekilas Pengaduan User Urun-RI
Email : [email protected]
No. Telepon +62 812-4088-9993 (Customer Care) atau Telepon : (021) 39700191 Ext 1229
Tertulis: Surat disampaikan ke Helpdesk Urun-RI (Sampaikan Keluhan Konsumen)
Mekanisme Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Fintech Urun-RI, melalui:
1. Call Center URUN-RI No.Telepon +62 812-4088-9993 atau Telepon : (021) 39700191 Ext 1229
2. Surat Elektronik atau E-mail ke [email protected] dan sampaikan keluhan yang ada
3. Surat Tertulis kepada :
4. Kantor Fintech Urun-RI yang berada di Jakarta Selatan
5. Datang Langsung ke PSW Antasari Hotel Lantai 2 Kantor PT. Urun Bangun Negeri
6. Website Form Pengaduan Konsumen dengan menggunakan Form online Pengaduan Konsumen Urun-RI.
1. Apakah yang dimaksud dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?
URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa di Platform Urun-RI diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan. Tahapan pertama Urun-RI menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen Urun-RI . Tahapan kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan tersebut, konsumen dan Urun-RI dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa apabila penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maka lembaga yang digunakan adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan OJK.
2. Apakah penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dikenakan biaya?
URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Platfrom Urun-RI mengenakan biaya murah dalam penyelesaian sengketa antara konsumen, Pemodal dan Penyelenggara Layanan URUN-RI.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Platform Urun-RI untuk menyelesaikan 1 (satu) sengketa?
Platform Urun-RI tidak menetapkan ketentuan mengenai waktu bagi lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
4. Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan penyelesaiannya kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?
Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan Penyelenggara Layanan Urun-RI, maka sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh Penyelenggara Layanan Urun-RI. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan Penyelenggara Layanan Urun-RI, maka konsumen dan Penyelenggara Layanan Urun-RI dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK. Penyelesaian sengketa melalui lembaga dimaksud harus didahului adanya perjanjian antara konsumen dan lembaga jasa keuangan yang menyepakati bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
5. Apabila Penyelenggara Layanan Urun-RI tidak melaksanakan putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, apa yang harus dilakukan oleh konsumen?
Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan harus memiliki peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pelaksanaan putusan. Selain itu lembaga dimaksud memiliki kewajiban untuk memonitor pelaksanaan putusan. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan melaporkan kepada OJK tentang adanya lembaga jasa keuangan yang tidak melaksanakan putusan lembaga tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Layanan Urun-RI.
6. Mengapa setiap Penyelenggara Layanan Urun Dana sektor jasa keuangan harus memiliki lembaga alternatif penyelesaian sengketa?
Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa setiap sektor jasa keuangan memiliki 1 (satu) lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga ini dibutuhkan apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
Sejalan dengan karakteristik dan perkembangan di sektor jasa keuangan yang senantiasa cepat, dinamis, dan penuh inovasi, maka lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memerlukan prosedur yang cepat, berbiaya murah, dengan hasil yang obyektif, relevan, dan adil. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ini bersifat rahasia sehingga masing masing pihak yang bersengketa lebih nyaman dalam melakukan proses penyelesaian sengketa, dan tidak memerlukan waktu yang lama karena didesain dengan menghindari kelambatan prosedural dan administratif.
Selain itu, penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang obyektif dan relevan.
Dengan adanya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, maka akan terwujud adanya kepastian bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan atas sengketa yang timbul. Putusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat dijadikan oleh konsumen sebagai bahan pembelajaran mengenai hak dan kewajibannya. Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan, putusan dimaksud dapat digunakan untuk menyempurnakan produk dan jenis layanan yang telah diterbitkan. Lembaga jasa keuangan juga akan mampu mengembangkan produk dan layanannya dengan menyesuaikan pada kemampuan dan kebutuhan konsumen.
7. Apakah lembaga jasa keuangan/Layanan Urun Dana diharuskan untuk menyelesaikan sengketanya dengan konsumen melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?
Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa pada tahap kedua diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan lembaga jasa keuangan. Namun demikian dengan memperhatikan karakteristik lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, seyogyanya lembaga jasa keuangan memanfaatkan jasa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
8. Dalam peraturan OJK ditentukan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengenakan biaya murah kepada konsumen dalam penyelesaian sengketa. Bagaimana kriteria murah tersebut?
Berdasarkan Peraturan OJK tidak menentukan kriteria murah. Namun demikian OJK mengharuskan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk memiliki peraturan tentang biaya penyelesaian sengketa. Lembaga dimaksud harus meminta kepada stakeholders untuk memberikan terhadap peraturan (termasuk peraturan tentang biaya penyelesaian sengketa) sebelum diberlakukan. Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakeholder digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan besaran biaya yang akan dikenakan dalam penyelesaian sengketa.
1. Fitur Saham
2. Fitur Sukuk Musyarakah
Anda dapat menjadi Pemodal Di Platform Urun-RI dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Hak Pemodal:
Kewajiban Pemodal kepada Penyelenggara:
Anda hanya dapat mendaftarkan bisnis atau Usaha melalui website Layanan Urun-RI https://urun-dev.id/