Daftar Jadi Pemodal

Min. 8 karakter mengandung huruf kecil, kapital, dan angka
Harus mengandung karakter spesial. contoh: ! @ # $ % ^ & * ( ) _ ~ +
Konfirmasi password dengan menulis ulang password (harus sama)

Proses Pemodal

1. Register & Login Akun Di Platform Urun-RI
Register & Login Akun Di Platform Urun-RI
2. Melengkapi Identitas Data Diri Calon Pemodal
Melengkapi Identitas Data Diri Calon Pemodal
3. E-Kyc Identitas Calon Pemodal Oleh Urun-RI
E-Kyc Identitas Calon Pemodal Oleh Platform Urun-RI
4. Pemodal bisa Investasi di Platform Urun-RI
Pemodal bisa Investasi di Platform Urun-RI
5. Menerima bukti kepemilikan Saham, Syariah, / Sukuk
Pemodal menerima bukti kepemilikan Saham Syariah atau Sukuk

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan

  • Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Tindak Lanjut dan Penyelesaian di Platform Urun-RI

    User Urun-RI dapat mengisi Form Elektronik : Form Pengaduan Online (Link Form)
    Sekilas Pengaduan User Urun-RI
    Email : [email protected]
    No. Telepon +62 812-4088-9993 (Customer Care) atau Telepon : (021) 39700191 Ext 1229
    Tertulis: Surat disampaikan ke Helpdesk Urun-RI (Sampaikan Keluhan Konsumen)

    Mekanisme Pengaduan Konsumen
    Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Fintech Urun-RI, melalui:
    1.    Call Center URUN-RI No.Telepon +62 812-4088-9993 atau Telepon : (021) 39700191 Ext 1229
    2.    Surat Elektronik atau E-mail ke [email protected] dan sampaikan keluhan yang ada
    3.    Surat Tertulis kepada :
    4.    Kantor Fintech Urun-RI yang berada di Jakarta Selatan
    5.    Datang Langsung ke PSW Antasari Hotel Lantai 2 Kantor PT. Urun Bangun Negeri
    6.    Website Form Pengaduan Konsumen dengan menggunakan Form online Pengaduan Konsumen Urun-RI.

     

  • Apa yang dilakukan ketika terjadi Sengketa di Platform Urun-RI?

    1. Apakah yang dimaksud dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?

    URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa di Platform Urun-RI diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan. Tahapan pertama Urun-RI menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen Urun-RI . Tahapan kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan tersebut, konsumen dan Urun-RI dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
    Lembaga alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa apabila penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maka lembaga yang digunakan adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan OJK.
    2. Apakah penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dikenakan biaya?

    URUN-RI menetapkan kebijakan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Platfrom Urun-RI mengenakan biaya murah dalam penyelesaian sengketa antara konsumen, Pemodal dan Penyelenggara Layanan URUN-RI.
    3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Platform Urun-RI untuk menyelesaikan 1 (satu) sengketa?

    Platform Urun-RI tidak menetapkan ketentuan mengenai waktu bagi lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
    4. Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan penyelesaiannya kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?

    Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan Penyelenggara Layanan Urun-RI, maka sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan oleh Penyelenggara Layanan Urun-RI. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan Penyelenggara Layanan Urun-RI, maka konsumen dan  Penyelenggara Layanan Urun-RI dapat mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK. Penyelesaian sengketa melalui lembaga dimaksud harus didahului adanya perjanjian antara konsumen dan lembaga jasa keuangan yang menyepakati bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
    5. Apabila  Penyelenggara Layanan Urun-RI tidak melaksanakan putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, apa yang harus dilakukan oleh konsumen?

    Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan harus memiliki peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pelaksanaan putusan. Selain itu lembaga dimaksud memiliki kewajiban untuk memonitor pelaksanaan putusan. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan melaporkan kepada OJK tentang adanya lembaga jasa keuangan yang tidak melaksanakan putusan lembaga tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Layanan Urun-RI.
    6. Mengapa setiap Penyelenggara Layanan Urun Dana sektor jasa keuangan harus memiliki lembaga alternatif penyelesaian sengketa?

    Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa setiap sektor jasa keuangan memiliki 1 (satu) lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga ini dibutuhkan apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
    Sejalan dengan karakteristik dan perkembangan di sektor jasa keuangan yang senantiasa cepat, dinamis, dan penuh inovasi, maka lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memerlukan prosedur yang cepat, berbiaya murah, dengan hasil yang obyektif, relevan, dan adil. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ini bersifat rahasia sehingga masing masing pihak yang bersengketa lebih nyaman dalam melakukan proses penyelesaian sengketa, dan tidak memerlukan waktu yang lama karena didesain dengan menghindari kelambatan prosedural dan administratif.
    Selain itu, penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang obyektif dan relevan.
    Dengan adanya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, maka akan terwujud adanya kepastian bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan atas sengketa yang timbul. Putusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat dijadikan oleh konsumen sebagai bahan pembelajaran mengenai hak dan kewajibannya. Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan, putusan dimaksud dapat digunakan untuk menyempurnakan produk dan jenis layanan yang telah diterbitkan. Lembaga jasa keuangan juga akan mampu mengembangkan produk dan layanannya dengan menyesuaikan pada kemampuan dan kebutuhan konsumen.
     

    7. Apakah lembaga jasa keuangan/Layanan Urun Dana diharuskan untuk menyelesaikan sengketanya dengan konsumen melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan?

    Berdasarkan Peraturan OJK menetapkan kebijakan bahwa penyelesaian sengketa pada tahap kedua diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan lembaga jasa keuangan. Namun demikian dengan memperhatikan karakteristik lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, seyogyanya lembaga jasa keuangan memanfaatkan jasa lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
     

    8. Dalam peraturan OJK ditentukan bahwa lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengenakan biaya murah kepada konsumen dalam penyelesaian sengketa. Bagaimana kriteria murah tersebut?

    Berdasarkan Peraturan OJK tidak menentukan kriteria murah. Namun demikian OJK mengharuskan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan untuk memiliki peraturan tentang biaya penyelesaian sengketa. Lembaga dimaksud harus meminta kepada stakeholders untuk memberikan terhadap peraturan (termasuk peraturan tentang biaya penyelesaian sengketa) sebelum diberlakukan. Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakeholder digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan besaran biaya yang akan dikenakan dalam penyelesaian sengketa.

     

  • Berapa biaya yang dibutuhkan Pemodal untuk dapat berinvestasi di Platform Urun-RI?

  • Apa saja fasilitas yang disediakan di Platform Urun-RI?

    1. URUN-RI Menyediakan fasilitas bagi Pemodal untuk dapat melakukan investasi Saham Syariah di Perusahaan yang telah terakurasi dengan baik di Platform URUN-RI.
    2. URUN-RI Menyediakan fasilitas bagi Pemodal untuk dapat melakukan investasi Sukuk di Perusahaan yang telah terakurasi dengan baik di Platform URUN-RI.

  • Apa saja fitur yang disediakan di Platform Urun-RI?

    1. Fitur Saham

    • Jangka waktu Usaha tidak terbatas
    • Penggalangan dana 10 Miliar setiap 12 Bulan dengan dibuktikan surat persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali hingga batasan 30 M dan 300 Pemegang Saham
    • Dapat melaksanakan Stock Split Saham
    • Pembagian Dividen dapat dilaksanakan persemester atau 6 bulan dan 1 tahun sekali *Sesuai dengan ketentuan berlaku*
    • Minimal Penerbitan Saham di Platform URUN-RI Sebesar Rp 500.000.000 Juta
    • Penerbit dapat melakukan Buyback Saham di Platform URUN-RI

    2. Fitur Sukuk Musyarakah

    • Jangka waktu/jatuh tempo Sukuk Musyarakah maksimal 24 Bulan atau 2 Tahun
    • Minimal Penerbitan Sukuk Musyarakah di Platform URUN-RI Sebesar Rp 100.000.000 Juta
    • Untuk Sukuk dapat dilakukan Penerbitan Secara bertahap dalam 12 Bulan *Sesuai dengan ketentuan berlaku*
    • Sistem Bagi Hasil akan dilaksanakan berdasarkan Earning After Tax/EAT
    • Kerugian bisnis akan dinilai dari Porsi modal yang diterbitkan di Platform Urun-RI

  • Apa saja Produk Layanan Urun Dana yang dapat saya gunakan di Platform Urun-RI?

    1.   Penerbitan Saham Perusahaan berbasis Syariah.
    2.   Penerbitan Sukuk *Sukuk adalah lembar sertifikat yang bernilai sama sebagai bukti bagian kepemilikan atas sebuah barang/Aset, hak penggunaan/manfaat, jasa-jasa atau kepemilikan pada proyek tertentu atau kegiatan investasi tertentu* dengan akad musyarakah berbasis project.

     

  • Bagaimana Pemodal dapat Investasi di platform Urun-RI?

    Anda dapat menjadi Pemodal Di Platform Urun-RI dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

    1.   Register & Login ke Akun Urun-RI Anda.
    2.   Pilih bisnis Penerbit Syariah yang Anda Sukai dan Ingin Anda beli.
    3.   Baca proposal bisnis dan pelajari setiap penawaran tersebut.
    4.   Pastikan Anda sudah paham dan siap dengan segala potensi dan resiko ketika membeli saham/sukuk tersebut.
    5.   Masukan jumlah lembar Saham/Sukuk yang ingin Anda beli sesuai batasan yang telah ditentukan.
    6.   Klik BELI SAHAM/SUKUK yang ada di Platform Urun-RI.
    7.   Pilih metode pembayaran yang ingin Anda lakukan.
    8.   Ada 2 metode pembayaran yaitu Bank Transfer dan Virtual Account
    9.   Silakan lakukan pembayaran sesuai petunjuk dalam metode pembayaran yang Anda pilih.
    10.   Tunggu pembayaran Anda terverifikasi oleh Urun-RI
    11.   Alhamdulillah, Anda berhasil membeli Saham/Sukuk di Platform Urun-RI

  • Apa Hak & Kewajiban Pemodal kepada penyelenggara?

    Hak Pemodal:

    1. Mendapat Informasi mengenai Laporan Investasi Pemodal yang akan disampaikan dari URUN-RI dan dimuat dalam situs web penyelenggara dan Akun User Pemodal 

    Kewajiban Pemodal kepada Penyelenggara:

    1. Menyerahkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan ke penyelenggara Layanan Urun-RI
    2. Membayar semua biaya yang akan dikeluarkan di Platform Urun-RI *Include pajak 10%

  • Dimana saya dapat berinvestasi di Platform Layanan Urun-RI?

    Anda hanya dapat mendaftarkan bisnis atau Usaha melalui website Layanan Urun-RI https://urun-dev.id/

  • Siapa yang dapat menjadi Pemodal di Platform Layanan Urun-RI?

    1. Setiap Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia
    2. Perorangan (Warga Negara Indonesia)
      1. Memenuhi syarat dasar sebagai pemodal (Silahkan cek FAQ Pemodal No.1)
      2. Memenuhi kriteria pemodal dan batasan pembelian efek (Silahkan cek FAQ Pemodal No.2 poin A)
      3. 5% dari total pendapatan tahunan lebih besar dari nilai minimum investasi di Platform Urun-RI sebesar Rp. 1.000.000

  • Berapa Limitasi dana yang dapat Pemodal Investasikan di Platform Urun-RI?

    1. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek adalah:
      1. Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun-RI paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per-tahun
      2. Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per-tahun.
    2. Dalam hal Pemodal merupakan:
      1. Badan hukum
      2. Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada poin A tidak berlaku.
    3. Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui Layanan Urun-RI merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin/ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam poin A di atas tidak berlaku di Platform Urun-RI. Dengan kata lain Pemodal bebas menginvestasikan dananya tanpa limitasi.

  • Apa saja Syarat untuk menjadi Pemodal di Platform Urun-RI?

    1. Memiliki dan melengkapi data diri di Platform Urun-RI
    2. Tidak terlibat dan terdaftar di DHN/Daftar Hitam Nasabah
    3. Tidak memiliki Kredit Macet Di Lembaga Keuangan Indonesia (Biro Pefindo & SLIK OJK)
    4. Tidak pernah terkena kasus Hukum Pidana dalam kurun waktu 5 tahun.
    5. Tidak terlibat dengan Money Laundering/Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
    6. Tidak berinvestasi menggunakan uang pinjaman
    7. Menyetujui dan mengikuti Syarat ketentuan yang dibuat oleh Penyelenggara Urun-RI dan Aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI

     

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.