Pembangunan 1 Rumah di Cluster Bukit Amarilis - Citra Indah City Jonggol

Perumahan Citra Indah City, Cluster Bukit Rose Blok AW 17 No.15 - BOGOR

Sukuk Properti

100%

Kebutuhan Dana Minimum
Rp0 - Terpenuhi

Dana Masuk Rp504.500.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp504.500.000

(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)

Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
5.045 Lembar
Sukuk Terjual
5.045 Lembar
Dalam Rupiah
Rp504.500.000
Sukuk Tersisa
0 Lembar
Dalam Rupiah
Rp0
Jangka Waktu
3 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
4.56%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
18.24%
Agunan
Cessie Piutang, Tanah dan Bangunan
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Cam Property Sejahtera
Ringkasan Bisnis

Dalam Upaya pengembangan bisnisnya, pada tahun 2019 Praskila Hanita (Cici Hani) mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang properti bernama PT Cam Properti Sejahtera. Berbekal pengalaman dibidang properti dari tahun 2013, Cici Hani mengembangkan PT Cam Properti Sejahtera (CPS) hingga berhasil mengelola 55 cluster yang tersebar di Perumahan Citra Indah dan berhasil menjual sebanyak 600 unit rumah hingga sekarang ini. saat ini PT Cam Properti Sejahtera (CPS) sedang fokus untuk pengembangan dan pembangunan perumahan di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

PT Cam Properti Sejahtera menawarkan pelayanan terbaik bagi para pelanggannya. Pelayanan yang diberikan seperti 
1. Pemilihan Lokasi. Pemilihan lokasi rumah yang sesuai, fasilitas yang akan disediakan dan tata letak merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan PT CPS.
2. Perancangan Konsep. Setelah merancang konsep, PT CPS akan mencari dan memperoleh lahan yang cocok untuk proyek perumahan mereka. Ini melibatkan negosiasi harga, pemeriksaan hukum, dan perizinan yang diperlukan.
3. Tahap Konstruksi. Pada tahap konstruksi melibatkan bangunan perumahan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Proses ini juga melibatkan manajemen proyek yang cermat, pengaturan tenaga kerja, dan pengelolaan pasokan material.
4. Pemasaran. Untuk Pemasaran dan Penjualan, PT CPS melakukan promosi dan memasarkan properti kepada calon pembeli melalui berbagai saluran seperti iklan, pameran properti, dan agen real estat. PT CPS juga bertanggung jawab untuk menangani proses penjualan, negosiasi harga, dan penyelesaian transaksi.

Pra Penawaran Sukuk
Penawaran Sukuk
Pendanaan Terpenuhi
Penyerahan Dana
Monitoring Proyek

Informasi Penawaran Investasi

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.