Urun-RI adalah penyelenggara Layanan Urun Dana (Securities Crowdfunding) Syariah berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI No. U-0399/DSN-MUI/V/2022 dan Izin Operasional OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. KEP-07/D.04/2023 Urun-RI menjadi platform investasi syariah yang mempertemukan antar Pengguna yaitu Penerbit (UMKM/Pelaku Bisnis) dan Pemodal dengan Saham Syariah dan Sukuk sebagai produknya didukung oleh ekosistem digital yang terintegrasi. Setiap Pengguna platform Urun-RI adalah kontributor dalam membangun resiliensi/ketahanan ekonomi negeri melalui penyebaran harta produktif sehingga terwujud masyarakat yang makmur secara syariah.