Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data

Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data
  • Kebijakan Privasi adalah pernyataan atau dokumen hukum yang mengungkapkan beberapa atau semua cara suatu pihak mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan mengelola data pelanggan atau klien
  • Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

    Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

    Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

    Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

    Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

 

URUN-RI menerapkan Kebijakan Sistem Keamanan Informasi (SMKI), dalam rangka untuk :
a. Memenuhi harapan Stakeholder dengan mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availlability informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan kepada Interested Parties bahwa risiko dikelola secara baik melalui implementasi Standard Internasional ISO 27001:2013
b. Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan informasi yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.
c. Melakukan perbaikan yang berkesinambungan terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang ada di Platform Urun-RI
 

 

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.