03 June 2024
Fiqih muamalah adalah cabang ilmu dalam fiqih atau hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam konteks sosial dan transaksi komersial. Secara terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan dalam arti sempit. Menurut Abdul Rahmad Ghazaly, pengertian muamalah dalam arti luas yaitu menghasilkan (hal) duniawi supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawy. Sehingga muamalah dalam arti luas adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi. Dan menurut Rasyid Ridha, muamalah merupakan tukar menukar barang yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan (oleh Allahﷻ). Muamalah mencakup semua interaksi manusia selain ibadah mahdhah (ritual murni). Ini termasuk transaksi bisnis, kontrak, perjanjian, dan semua bentuk kerjasama ekonomi maupun yang tidak bernilia ekonomis.
Dasar Hukum Fiqih Muamalah
Dasar hukum fiqih muamalah bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, Ijma' (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Berikut beberapa dalil al-Qur'an dan Hadist yang menjadi landasan bermuamalah,
1. al-Qur’an
Allahﷻ berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Hadist
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullahﷺ melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullahﷺ bersabda, ‘mereka semua sama.” (HR. Muslim: 1598).
3. Ijma' dan Qiyas
Ijma' atau konsensus ulama dan Qiyas atau analogi digunakan dalam situasi-situasi di mana dalil al-Qur'an dan Hadist tidak memberikan petunjuk yang spesifik dalam suatu persoalan muamalah. Misalnya, ulama menggunakan qiyas untuk menentukan hukum dalam transaksi keuangan digital dan lain sebagainya.
Prinsip-Prinsip Fiqih Muamalah
1. Larangan Riba
Riba adalah tambahan manfaat yang dipersyaratkan dari akad hutang piutang dan/atau transaksi komoditi ribwai, yaitu emas, perak, gandum kasar, gandum halus, kurma dan garam sebagaimana dalam hadits riwayat ubadah bin shamith. Riba dapat menimbulkan kerusakan sistemik dalam ekonomi dan sosial yang ini tidak boleh terjadi atau harus dihilangkan, sebagaimana kaidah fiqih, al-Dharar Yuzal (Kemudharatan harus dihilangkan).
2. Larangan Gharar (Ketidakjelasan)
Gharar adalah ketidakpastian atau spekulasi yang besar dalam sebuah transaksi dan merugikan salah satu atau pihak. Transaksi yang mengandung gharar besar tidak sah dalam Islam, seperti membeli mystery box, jual beli risiko (risk transfer) seperti yang terdapat pada asuransi konvensional dan lain sebagainya
3. Keadilan dan Keberlanjutan
Dalam Islam, transaksi harus terjadi dan dilakukan dengan adil dan seimbang, memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi. Ini mencakup pembayaran harga yang wajar dan kondisi yang tidak memberatkan salah satu pihak. Sehingga akan menghadirkan keberlanjutan yang saling menguntungkan.
Implementasi Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Modern
Dalam konteks modern, prinsip-prinsip fiqih muamalah telah diterapkan dalam berbagai aspek ekonomi dan bisnis, seperti:
1. Perbankan Syariah
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, seperti larangan riba dan penerapan konsep bagi hasil. Produk-produk seperti mudharabah (kerjasama bagi hasil) dan murabahah (jual beli) adalah contoh dari penerapan fiqih muamalah dalam perbankan Syariah
2. Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau takaful adalah sistem asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menghindari gharar dan riba serta berdasarkan konsep berbagi risiko (risk sharing) di antara peserta asuransi Syariah.
3. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah mencakup instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk (obligasi syariah). Instrumen ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak berinvestasi dalam sektor yang haram (dilarang) serta dijalankan sesuai prinsip Syariah
Fiqih muamalah berperan penting dalam membentuk sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan dalam suatu ekosistem. Dalam dunia modern, penerapan fiqih muamalah tidak hanya terbatas pada transaksi tradisional tetapi juga mencakup berbagai inovasi ekonomi yang melibatkan perkembangan teknologi dan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan.
Press Release Urun-ri.id Pioneers Foreign Retai...
Baca SelengkapnyaSukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca SelengkapnyaBoros atau pemborosan dalam mengelola keuangan mer...
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang pengusaha tidak hanya sekadar menc...
Baca Selengkapnya