Syarat dan Ketentuan Penerbit

I.   DASAR
 
1.   Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.   Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan (POJK) No: 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020 beserta perubahan-perubahannya sebagai payung hukum utama dalam kegiatan Layanan Urun Dana.
3.   Fatwa DSN MUI
4.   Peraturan Perusahaan dan SOP-SOP yang berlaku di PT Urun Bangun Negeri.
II.   DEFINISI
 
1.   Layanan Urun Dana (LUD) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
2.   Penyelenggara adalah PT Urun Bangun Negeri (Urun-RI), merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LUD berbasis Syariah.
3.   Sistem Elektronik Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang selanjutnya disebut Platform Urun-RI/Platform Penyelenggara adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang LJK yang dapat diakses melalui website www.urun-ri.id.
4.   Efek Syariah yaitu Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya yang Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha dan/atau Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di LUD.
5.   Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
6.   Penerbit adalah badan usaha berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Platform Urun-RI.
7.   Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui melalui Platform Urun-RI.
8.   Saham adalah bagian kepemilikan pemegang saham atas aset korporasi yang diwakili dalam bentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Istilah saham juga berlaku untuk sertifikat yang mewakili saham tersebut. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
9. Saham Syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
10.   Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.
11.   Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat sukuk.
12.   Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
13.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu KSEI adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
14.   Pembelian Kembali adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali Saham yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang perseroan terbatas.
15.   Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
16.   Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
III.   KETENTUAN UMUM
 
1.   JENIS EFEK
  Efek Syariah yang dapat ditawarkan melalui LUD Syariah Urun-RI meliputi:
 
a.   Efek bersifat ekuitas berupa saham syariah (dalam Syarat & Ketentuan ini dapat disebut Saham / Saham Syariah)  
b.   Efek bersifat Sukuk  
 
2.   MASA PENAWARAN  
 
a.   Masa penawaran paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender.  
b.   Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui LUD sebelum berakhirnya masa penawaran dengan membayar fee berdasarkan nominal yang telah terkumpul atau adanya ganti rugi selama jelas nominal kerugian yang disebabkan.  
 
3.   PENAWARAN EFEK DAN PENGHIMPUNAN DANA  
 
a.   Dalam hal Penerbit melakukan penawaran efek, terlebih dahulu Penyelenggara wajib melakukan proses penelaahan terhadap Penerbit yang dilakukan oleh Tim Penelaah Internal. Proses penelaahan tersebut minimal meliputi yaitu:  
 
i.   Aspek Hukum / Legal  
ii.   Aspek Bisnis dan Keuangan  
iii.   Aspek Syariah  
b.   Dalam hal melakukan penghimpunan dana melalui LUD, Penerbit dilarang merupakan:  
 
i.   Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.  
ii.   Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.  
iii.   Perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal, jika:  
 
1)   Jumlah pemegang saham Penerbit lebih dari 300 (tiga ratus) pihak; dan  
2)   Jumlah modal disetor Penerbit lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).  
 
iv.   Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  
c.   Batas penghimpunan dana melalui LUD oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)  
d.   Diterbitkan dalam mata uang Rupiah (Rp)  
e.   Khusus Efek bersifat Sukuk yang ditawarkan melalui LUD wajib memenuhi ketentuan diantaranya:  
 
i.   Memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan Sukuk;  
ii.   Tidak dapat diperdagangkan pada Perdagangan Efek (Pasar Sekunder)  
iii.   Jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) tahun;  
iv.   Dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang Efek Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek Sukuk;  
v.   Pengembalian pokok, besaran nisbah bagi hasil / margin / imbal jasa / imbal hasil dapat dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh tempo.  
f.   Penerbit dapat menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui LUD berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian (Akad) antara Penyelenggara dan Penerbit.  
g.   Dalam hal Penerbit menetapkan jumlah minimum dana sebagaimana yang telah disepakati, Penerbit wajib mengungkapkan:  
 
i.   Rencana penggunaan dana sehubungan dengan perolehan dana minimum; atau  
ii.   Sumber dana lain untuk melaksanakan rencana penggunaan dana  
h.   Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana sebagaimana telah disepakati diawal, dalam masa penawaran Efek.  
i.   Penawaran Efek pada LUD batal demi hukum jika jumlah minimum dana sebagaimana disepakati atau yang telah ditetapkan tidak terpenuhi.  
j.   Dalam hal penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada poin (i) batal demi hukum, maka Penyelenggara berkewajiban mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.  
k.   Penawaran Efek bersifat ekuitas/saham dilarang menggunakan jasa LUD lebih dari 1 (satu) Penyelenggara.  
l.   Penawaran Efek bersifat Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui LUD sebelum Penerbit memenuhi kewajibannya kepada Pemodal (kecuali untuk penawaran Sukuk secara bertahap)  
 
4.   PROYEK
 
a.   Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat Sukuk melalui LUD wajib memiliki manfaat ekonomis.
b.   Proyek sebagaimana dimaksud pada poin (a) dapat dimiliki sendiri atau merupakan perintah pihak lain.
c.   Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud pada poin (a) menjadi dasar penerbitan Sukuk, Proyek wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
 
5.   JAMINAN  
  Dalam hal penerbitan Efek bersifat Sukuk jika dijamin dengan kekayaan Penerbit atau bentuk penjaminan lainnya atau ditanggung, pembebanan jaminan atau penanggungan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
6.   PEMBELIAN EFEK
 
a.   Penerbit mengetahui dan memahami bahwa Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui LUD dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account Penyelenggara atas nama PT. Urun Bangun Negeri pada Bank Syariah sesuai perjanjian (Akad) antara Penyelenggara dan Penerbit.
b.   Seluruh dana yang disetor pada escrow account dalam suatu penawaran efek merupakan dana tampungan hasil penawaran efek milik Penerbit dan dianggap sudah diterima oleh Penerbit, kecuali penawaran efek batal demi hukum atau dibatalkan oleh Penerbit.
c.   Manfaat bersih dari penempatan dana pada escrow account merupakan hak Pemodal dan wajib dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
d.   Penyelenggara menyediakan fasilitas untuk setiap penyetoran pada escrow account.
e.   Dana yang disetor pada escrow account, oleh Penyelenggara dilarang dipindahbukukan selain kepada Penerbit atau Pemodal.
f.   Rekening escrow account dilarang digunakan selain untuk penampungan dana pembelian efek oleh Pemodal.
 
7.   PENYERAHAN DANA DAN EFEK
 
a.   Penerbit wajib menyerahkan Efek baik berupa Saham / Sukuk sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir.
b.   Penyerahan Efek dari Penerbit kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada poin (a) yaitu berupa dokumen yang mewakili sebagai sertifikat efek (tanpa warkat / tanpa pendistribusian efek) yang merupakan bukti penerbitan yang akan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yakni KSEI.
c.   Berakhirnya masa penawaran efek sebagaimana dimaksud pada poin (a) meliputi:
 
i.   Tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau
ii.   Tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam i namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui LUD telah dibeli oleh Pemodal.
d.   Penerbit wajib melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Kementrian terkait, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:
 
i.   Peningkatan modal; dan  
ii.   Pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.  
e.   Penerbit wajib menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek dengan KSEI dan menyampaikan fotokopi perjanjiannya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyerahan Efek sebagaimana dimaksud pada poin (a).
f.   Jika Penerbit tidak menyampaikan fotokopi Perjanjian pendaftaran Efek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin (e), penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.
g.   Dalam hal penawaran Efek bersifat Sukuk, jika Penerbit tidak menyerahkan:
 
i.   Dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, atau
ii.   Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin (f), maka penawaran Efek Sukuk yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.
h.   Dalam hal penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada poin (f) dan (g) batal demi hukum, maka Penyelenggara berkewajiban mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.
i.   Penyelenggara berkewajiban menyerahkan dana kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran Efek sebagaimana dimaksud pada poin (e) diterima Penyelenggara.
j.   Penyelenggara berkewajiban mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit sebagaimana dimaksud pada poin (h) yang dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian, dalam hal ini KSEI.
 
8.   DAFTAR PEMEGANG SAHAM
  Penerbit yang melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham secara kolektif dan Penerbit memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi efek sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh KSEI, OJK dan ketentuan undang-undang tentang perseroan terbatas yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
 
9.   PELAKSANAAN PERDAGANGAN EFEK (PASAR SEKUNDER)
 
a.   Ketentuan umum
 
i.   Pasar Sekunder hanya berlaku untuk Efek bersifat ekuitas / Saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum dibukanya Pasar Sekunder.
ii.   Hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara.
iii.   Perdagangan Efek pada Pasar Sekunder hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
iv.   Jangka waktu pelaksanaan Pasar Sekunder dengan Pasar Sekunder lainnya paling singkat 6(enam) bulan.
v.   Jangka waktu pelaksanaan Pasar Sekunder dilarang dilaksanakan lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
b.   Ketentuan Khusus
  Perihal detail pelaksanaan dan mekasnisme perdangan efek pada pasar sekunder dijelaskan terpisah pada “Mekanisme Pasar Sekunder”.
 
10.   LAPORAN PENERBIT
 
a. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek wajib menyampaikan laporan kepada Penyelenggara yang selanjutnya oleh Penyelenggara akan dimuat dalam situs website Penyelenggara.
b.  Laporan Berkala Efek bersifat Saham:
 
i.
  
 
Laporan Keuangan
i.a. Penerbit wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala per x1 bulan sejak aktif dan pencairan dana diterima oleh penerbit dengan batasan waktu paling lambat 1 bulan setelah waktu wajib lapor melalui dan dipublikasikan pada platform Urun-RI.
i.b. Standar penyajian laporan keuangan oleh penerbit wajib menggunakan paling rendah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.
i.c. Urun-RI akan melakukan review atas laporan tersebut yang telah dilaporkan dan dipublikasikan oleh penerbit melalui platform Urun-RI dengan batasan waktu paling lambat 3 hari kerja.
i.d. Urun-RI akan menginformasikan hasil review laporan kepadapenerbit paling lambat 2 hari kerja.
  i.d.1. Jika ada catatan, maka penerbit melakukan perbaikan tersebut dan melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut dengan status laporan revisi.
  i.d.2. Jika sudah sesuai, maka penerbit tidak perlu melaporakan kembali
ii. Laporan Penggunaan Dana
  ii.a. Penerbit wajib menyampaikan laporan penggunaan dana sejak aktif dan pencairan dana diterima oleh penerbit dari hasil penggalangan dana setiap 1 (satu) bulan (sampai dana hasil penggalangan tersebut selesai direalisasikan) melalui dan dipublikasikan pada platform Urun-RI.
  ii.b. Laporan penggunaan dana tersebut mencakup penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana seperti yang disajikan di proposal bisnis atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
  ii.c. Urun-RI akan melakukan review atas laporan tersebut yang telah dilaporkan dan dipublikasikan oleh penerbit melalui platform Urun-RI dengan batasan waktu paling lambat 3 hari kerja.
  ii.d. Urun-RI akan menginformasikan hasil review laporan kepada penerbit paling lambat 2 hari kerja.
    ii.d.1. Jika ada catatan, maka penerbit melakukan perbaikan tersebut dan melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut dengan status laporan revisi.
    ii.d.2. Jika sudah sesuai, maka penerbit tidak perlu melaporkan kembali
iii. Laporan Tahunan
  iii.a. Penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Urun-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir melalui dan dipublikasikan pada platform Urun-RI.
  iii.b. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud di atas pertama kali disampaikan jika jangka waktu antara tanggal distribusi Efek dengan tutup tahun buku Penerbit pada tahun berjalan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
  iii.c. Laporan Tahunan paling sedikit memuat:
    1) Ikhtisar data keuangan penting;
    2) Informasi saham (jika ada);
    3) Laporan Direksi;
    4) Laporan Dewan Komisaris;
    5) Profil Perusahaan Penerbit;
    6) Analisis dan pembahasan manajemen;
    7) Tanggung jawab sosial dan lingkungan Penerbit;
    8) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit (Jika ada); dan
    9) Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan.
  iii.d. Urun-RI akan melakukan review atas laporan tersebut yang telah
dilaporkan dan dipublikasikan oleh penerbit melalui platform
Urun-RI dengan batasan waktu paling lambat 5 hari kerja.
  iii.e. Urun-RI akan menginformasikan hasil review laporan kepada
penerbit paling lambat 2 hari kerja.
    iii.e.1. Jika ada catatan, maka penerbit melakukan perbaikan tersebut dan melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut dengan status laporan revisi.
    iii.e.2. Jika sudah sesuai, maka penerbit tidak perlu melaporakan kembali.
c.   Laporan Berkala Efek bersifat Sukuk:
 
i.   Penerbit yang menerbitkan Sukuk wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Urun-RI paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya melalui dan dipublikasikan pada platform Urun-RI.
ii.   Laporan sebagaimana dimaksud diatas wajib memuat informasi mengenai paling sedikit:
  ii.a. Realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek Sukuk melalui Layanan Urun Dana; dan
  ii.b. Perkembangan Proyek termasuk hambatannya, jika terdapat hambatan.
iii.   Kewajiban penyampaian laporan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud diatas dan kewajiban pemuatan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada poin berlaku hingga efek Sukuk jatuh tempo dan/atau Penerbit telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pemodal.
iv.   Urun-RI akan melakukan review atas laporan tersebut yang telah dilaporkan dan dipublikasikan oleh penerbit melalui platform Urun-RI dengan batasan waktu paling lambat 3 hari kerja.
v.   Urun-RI akan menginformasikan hasil review laporan kepada penerbit paling lambat 2 hari kerja.
  v.a. Jika ada catatan, maka penerbit melakukan perbaikan tersebut dan melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut dengan status laporan revisi.
v.b. Jika sudah sesuai, maka penerbit tidak perlu melaporakan kembali.
d.   Laporan Isidentil
i. Penerbit wajib menyampaikan laporan insidentil kepada Urun-RI jika
terdapat diantaranya:
  i.a. Suatu kejadian/peristiwa, informasi atau fakta material yang berpotensi mempengaruhi keberlangsungan usahanya secara signifikan dan/atau kemampuan untuk memperoleh keuntungan Perusahaan Penerbit.
  i.b. Informasi tentang rencana penggabungan atau peleburan usaha
  i.c. Informasi tentang keterbukaan informasi pemegang saham
  i.d. Penerbit menyatakan tidak mampu membayar hutang pinjaman (jika ada) atau menerima pernyataan dari kreditur yang menyatakan bahwa penerbit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan kreditur;
  i.e. Adanya permohonan pailit atau PKPU, baik yang diajukan oleh penerbit sendiri maupun oleh kreditur (jika ada) atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  i.f Terdapat force majure dan lainnya yang perlu dilaporkan
ii. Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada poin di atas wajib disampaikan melalui dan dipublikasikan pada platform Urun-RI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau kejadian penting.
 
11.   PEMBAGIAN LABA BERSIH / KEUNTUNGAN
 
a.   LABA BERSIH ATAS EFEK BERUPA SAHAM
 
i.   Laba Bersih yang dibagikan dalam Efek berupa saham selanjutnya disebut “Dividen”.
ii.   Penerbit wajib menginformasikan pembagian dividen di dalam kebijakan dividen.
iii.   Pembagian dividen final mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit dengan Penyelenggara sebagai perwakilan Pemegang Saham Pemodal.
iv.   Pembagian dividen final berdasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan laba ditahan / pencadangan.
v.   Pembagian dividen final akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya pada perusahaan Penerbit dan dilakukan pada setiap akhir tahun buku.
vi.   Adapun mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan RUPS.
vii.   Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan pada periode tertentu, maka Penerbit tidak memiliki hak untuk membebankannya kepada Pemodal, melainkan beban tersebut sebagai penghitungan biaya operasional yang kemudian dilaporkan dalam laporan keuangan periode tersebut.
viii.   Pembagian dividen kepada para Pemodal tidak bersifat selamanya, melainkan sampai dengan Akad antara Penyelenggara dan Penerbit dinyatakan selesai sesuai kesepakatan bersama.
ix.   Para Pihak sepakat bahwa dalam hal Penerbit mengalami kerugian usaha, Penerbit dan Pemodal selaku Pemegang saham Penerbit akan turut menanggung kerugian usaha sesuai porsi saham masing-masing.
b.   LABA BERSIH ATAS EFEK BERUPA SUKUK
 
i.   Laba Bersih Proyek yang dibagikan dalam Efek berupa Sukuk selanjutnya disebut “Bagi Hasil”.
ii.   Nilai Nisbah (Persentase) Bagi Hasil ditetapkan dan disepakati di dalam Akad antara Penyelenggara dan Penerbit.
iii.   Nisbah (Persentase) bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu perjanjian, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
iv.   Perhitungan Bagi Hasil untuk para pihak didasarkan kepada keuntungan usaha atas dasar laporan hasil usaha Penerbit yang telah disetujui bersama.
v.   Penyelenggara dapat melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha berupa realisasi keuntungan yang dibuat oleh Penerbit.
IV.   KETENTUAN KHUSUS
 
1.   Perusahaan Penerbit yang kegiatan (bisnis / usaha) utamanya diperbolehkan sesuai koridor syariah (halal) namun memiliki simpanan atau pinjaman berdasarkan bunga, tetap dapat mendaftar menjadi Penerbit di Urun-RI, dengan ketentuan sebagai berikut :
 
a.   Penerbit tidak mencantumkan dalam Anggaran Dasar / Akta Pendiriannya maksud dan tujuan atau kegiatan yang bertentangan dengan syariah, contohnya maksud dan tujuan / kegiatan usaha berbasis bunga ribawi, perdagangan/distribusi barang atau bahan terlarang seperti babi, khamr (minuman keras), rokok dan sejenisnya.  
b.   Bahwa jumlah asset dari pinjaman berbasis bunga baik hutang jangka panjang atau jangka pendek tidak melebihi 30% dari total modal perusahaan dan dengan demikian menambah pinjaman berbasis bunga dilarang berapapun jumlahnya sejak dimulainya aktifitas permodalan di LUD Urun-RI.  
2.   Apabila perusahaan penerbit memiliki simpanan dalam bentuk deposito / Investasi, dilarang penempatannya pada bank konvensional atau pada sektor yang dilarang secara prinsip syariah, dan jika masih ada wajib dipindahkan ke lembaga yang sesuai syariah.
3.   Simpanan dalam bentuk tabungan / giro yang digunakan untuk keperluan transaksional wajib ditempatkan pada bank syariah, jika terdapat simpanan pada bank konvensional, maka sebisa mungkin diusahakan untuk dipindahkan ke bank syariah dan bunga atas simpanan (di bank konvensional) tersebut tidak boleh diakui sebagi pendapatan lainnya tetapi wajib untuk disalurkan ke lembaga / organisasi sosial.
4.   Penerbit yang memiliki pinjaman berbasis bunga ribawi wajib melunasi hutang tersebut. Penerbit dapat melunasi hutang tersebut dengan menggunakan maksimal 30% (tiga puluh persen) dana dari hasil penggalangan di Platform Urun-RI.
5.   Jika porsi 30% (tiga puluh persen) hasil penggalangan dana di atas belum menutupi semua pinjamannya, maka Penerbit berkomitmen untuk melunasi sisanya dengan memberikan proyeksi pelunasan yang wajib disetujui oleh Penyelenggara.
6.   Penerbit sepakat untuk tidak menambah lagi pinjaman ribanya semenjak terdaftar sebagai Penerbit di LUD Urun-RI.
7.   Apabila setelah Penerbit terdaftar di LUD Urun-RI, diketemukan adanya penambahan pinjaman riba, maka bersedia sanksi sesuai kebijakan Penyelenggara.
8.   Jenis saham perusahaan dalam bentuk saham biasa, dilarang jenis saham dalam bentuk Seri A – Seri B maupun saham preferen.
9.   Manajemen Penerbit yaitu Direksi dan Komisaris, harus memiliki reputasi baik, yang antara lain dibuktikan dengan:
 
a.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;  
b.   Tidak pernah dinyatakan pailit;  
c.   Tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan yang pernah atau sedang dipimpinnya dinyatakan pailit.  
d.   Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.  
e.   Tidak dalam pengampuan.  
f.   Tidak masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan debitur macet lembaga keuangan.  
V.   BIAYA-BIAYA
 
1.   BIAYA JASA FASILITAS PLATFORM
  Biaya Jasa Fasilitas Platform adalah biaya yang dibebankan pihak Penyelenggara kepada Penerbit sebagai jasa untuk mendapatkan / mempertemukan dengan Pemodal dalam rangka penggalangan dana / modal dan penyediaan sistem secara berkelanjutan untuk melayani komunikasi antara Penerbit dan Pemodal. Biaya Jasa Fasilitas Platform terdiri atas dua biaya, yaitu Biaya Jasa Fasilitas Platform Awal dan Biaya Jasa Fasilitas Platform Tahunan.
2.   BIAYA JASA PENELAAHAN
  Biaya Jasa Penelaahan adalah biaya yang dibebankan pihak Penyelenggara kepada Penerbit untuk penelaahan/analisa kelayakan bisnis, legalitas dan kesesuaian syariah.
3.   BIAYA KSEI
  Biaya KSEI adalah biaya yang dibebankan oleh KSEI melalui Penyelenggara atas jasa pengadministrasian efek. Pembebanan biaya KSEI ke Calon Penerbit terdiri atas dua biaya, yaitu Joining Fee yang dibayarkan hanya sekali dan biaya tahunan yang dibayarkan pada tahun ke dua dan seterusnya.
4.   BIAYA NOTARIS
  Biaya notaris adalah biaya proses di notaris rekanan Penyelenggara yang ditanggung oleh Penerbit untuk proses perubahan akta / AD dalam rangka peningkatan modal dan penitipan kolektif di KSEI. Besaran Biaya Notaris adalah sesuai invoice dari notaris ybs. (negosiasi antara Penerbit dengan Notaris).
5.   TABEL BIAYA-BIAYA
 
Rincian Biaya Keterangan
Biaya Jasa Fasilitas Platform Awal 7% dari nilai permodalan
Biaya Jasa Fasilitas Platform Tahunan 1% dari nilai permodalan (dibayarkan pada tahun ke- 2 dst)
Biaya Jasa Penelaahan Rp 4.500.000
Joining Fee (One Time) KSEI Rp 3.750.000
Biaya Tahunan KSEI Rp 2.500.000 (dibayarkan pada tahun ke- 2 dst)
Biaya Notaris Variatif
VI. KEWAJIBAN DAN HAK
  1. KEWAJIBAN PENERBIT
    a. Penerbit wajib menyerahkan dokumen-dokumen dan/atau informasi yang diminta oleh Penyelenggara melalui Platform Penyelenggara, diantaranya terdiri dari:
      i. Profil perusahaan.
      ii. Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh perubahannya serta pengesahan atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
      iii. Dokumen-dokumen perizinan usaha & perizinan proyek yang akan
didanai melalui LUD Urun-RI.
      iv. Daftar riwayat hidup dan identitas pemegang saham perorangan, direksi dan dewan komisaris, jika Penerbit berbentuk perseroan terbatas atau daftar riwayat hidup pihak yang setara untuk badan hukum selain perseroan terbatas dan badan usaha lainnya.
      v. Laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah.
      vi. Sumber dana Perusahaan dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
      vii. Informasi rekening perbankan milik Penerbit.
      viii. Informasi terkait jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan.
      ix. Jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui LUD.
      x. Informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana
      xi. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui LUD, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang
harus diperoleh,
      xii. Rencana bisnis atau Proyek dan proyeksi pendapatannya;
      xiii. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian (Akad) dengan KSEI dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif.
      xiv. Informasi material lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal, jika ada;
      xv. Risiko-risiko yang dihadapi Penerbit.
      xvi. Informasi mengenai tidak likuidnya Efek yang ditawarkan.
    b. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa Saham, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada poin (i), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
      i. Persetujuan RUPS yang menyetujui peningkatan modal melalui
penawaran Efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat
ketentuan penitipan kolektif
      ii. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada poin (i) disampaikan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran.
      iii. Kebijakan dividen
      iv. Mekanisme penetapan harga saham.
    c. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat Sukuk, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada poin (i), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
      i. Ikhtisar hak pemegang Efek bersifat Sukuk
      ii. Persetujuan penawaran Efek bersifat Sukuk, jika dipersyaratkan
      iii. Kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya
      iv. Alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat Sukuk
      v. Uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
      vi. Dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek sebagaimana dimaksud pada poin (v) dapat disampaikan kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek dengan penyampaian fotokopi perjanjian pendaftaran Efek dengan KSEI
      vii. Peringkat Efek bersifat Sukuk, jika Efek bersifat Sukuk diperingkat;
      viii. Pernyataan bahwa Penerbit akan mengikuti Jenis perjanjian akad syariah dan skema transaksi syariah yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara
      ix. Pokok, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat Sukuk
      x. Pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban pada Penyelenggara lain.
    d. Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam poin (x) dengan tanggal dimulainya masa penawaran Efek paling lama 6 (enam) bulan.
    e. Penerbit wajib dan bersedia membayar fee/Ujrah dan annual fee/Ujrah kepada Penyelenggara sebagaimana yang telah diatur.
    f. Penerbit wajib kooperatif, bekerjasama dan berpartisipasi aktif dalam mesupport seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan LUD Penerbit.
    g. Penerbit wajib memberikan kepada Penyelenggara seluruh informasi yang diminta yang dibutuhkan oleh Penyelenggara yang berkaitan dengan seluruh proses kegiatan LUD Penerbit.
    h. Untuk efek bersifat ekuitas berupa saham:
      i. Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam penitipan kolektif dan Penerbit memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi efek sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh KSEI dan ketentuan UU tentang Perseroan Terbatas yang berlaku di Negara RI.
      ii. Penerbit wajib menetapkan Pembagian dividen yang ditetapkan oleh RUPS Penerbit berdasarkan laporan keuangan Penerbit, dan pemegang Saham Penerbit berhak menolak atau menerima laporan keuangan Penerbit.
      iii. Penerbit wajib menyampaikan kepada Penyelenggara & Pemodal Rencana Anggaran Tahunan setiap tahunnya.
    i. Penerbit wajib menggunakan dana yang terkumpul sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan, diperjanjikan dan disepakati, namun jika dalam berjalannya ada perubahan kebijakan rencana penggunaan dana maka perlu dilakukan RUP Saham/Sukuk terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
    j. Penerbit wajib memberikan laporan sebagaimana yang telah diatur pada Syarat dan Ketentuan ini perihal laporan penerbit, dan laporan rutin pada setiap bulan maksimal 5 hari kerja setelah akhir bulan yang mana laporan rutin tersebut minimal mencakup laporan perkembangan dan laba rugi bulanan.
    k. Penerbit wajib melaporkan kepada Penyelenggara setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional kegiatan LUD penerbit.
    l. Dalam hal Penerbit ingin mengakhiri kerjasama dengan Penyelenggara terkait LUD ini dengan jalan pembelia kembali, maka Penerbit wajib melakukan hal-hal dibawah ini:
      i. Melakukan pembelian seluruh saham yang beredar melalui Pasar Sekunder
      ii. Mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran efek di KSEI;
      iii. Mengubah Anggaran Dasarnya dengan menghapus ketentuan terkait penitipan kolektif di KSEI dan pemindahbukuan secara elektronik
    m. Penerbit wajib setuju dan bersedia untuk memberikan akses audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan LUD ini.
    n. Penerbit wajib dan berkomitmen secara bertahap untuk menutup dan melunasi seluruh investasi, pembiayaan dan rekening deposito di Lembaga keuangan ribawi/konvensional.
    o. Penerbit wajib tunduk dan patuh pada Syarat dan Ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini dan website Penyelenggara serta wajib tunduk dan patuh pada Akad antara Penyelenggara dan Penerbit.
    p. Penerbit wajib dan berkomitmen untuk menjaga nama baik Penyelenggara diantaranya dengan tidak melakukan promosi-promosi yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara.
  2. HAK PENERBIT
    a. Penerbit berhak mendapatkan support dan fasilitas sistem teknologi untuk proses kegiatan LUD.
    b. Penerbit berhak mendapatkan support marketing, sesuai dengan data yang diberikan oleh Penerbit.
    c. Penerbit berhak mendapatkan bantuan komunikasi penyebaran konten lewat channel resmi dan jaringan audience yang dimiliki Para Pihak.
    d. Penerbit berhak mendapat support dan fasilitas sistem teknologi untuk transaksi penjualan efek bersifat ekuitas berupa Saham, dan menyalurkan hasil penjualan kepada Penerbit.
    e. Penerbit berhak atas teknologi untuk pembagian dividen yang peredarannya transparan dan termonitor.
    f. Penerbit berhak atas hal-hal yang menjadi kewajiban Penyelenggara terhadap Penerbit.
  3. KEWAJIBAN PENYELENGGARA
    a. Penyelenggara wajib memenuhi seluruh hak-hak Penerbit.
    b. Penyelenggara wajib memonitor, menganalisa, mengevaluasi dan memastikan bahwa Penerbit berada di jalur yang sesuai dengan ketentuan dan perjanjian (Akad) yang telah disepakati selama kegiatan LUD.
    c. Penyelenggara wajib proaktif dalam berkomunikasi dengan Penerbit dan dalam mengimplementasikan program-program yang bisa membantu proses perkembangan usaha/bisnis Penerbit.
  4. HAK PENYELENGGARA
    a. Penyelenggara berhak atas hal-hal yang menjadi kewajiban Penerbit.
    b. Penyelenggara berhak mendapatkan akses audit ulang laporan keuangan yang diberikan oleh Penerbit, sebagai bagian dari perlindungan Pemodal maupun permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya.
    c. Penyelenggara berhak menyetujui atau menolak permintaan tertulis dari Penerbit dalam penggunaan dana, jika dirasa tidak sesuai dengan tujuan program.
    d. Penyelenggara berhak meminta kehadiran perwakilan dari Penerbit untuk menemui perwakilan Penyelenggara secara langsung setiap kali dibutuhkan.
    e. Penyelenggara berhak menghentikan seluruh partisipasi Penerbit dari LUD jika Penerbit dinilai melakukan aktifitas yang melanggar hukum yang tidak dapat ditoleransi, tidak kooperatif, mencemarkan nama baik Penyelenggara.
    f. Penyelenggara berhak menolak permohonan Penerbit dan/atau membekukan rekening Penerbit di Platform Penyelenggara dan/atau menghentikan seluruh partisipasi Penerbit dari Platform Penyelenggara serta melaporkan Penerbit ke PPATK jika terdapat indikasi atau dugaan pencucian uang maupun pendanaan terorisme dari aktifitas usaha Penerbit.
VII.   PAJAK
  Segala pajak yang timbul dalam LUD ini menjadi tanggung jawab masing-masing pihak serta tunduk pada ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
VIII.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
 
1.   Seluruh Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan LUD beserta fasilitas lainnya yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam LUD ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Penerbit dalam LUD ini.  
2.   Penerbit tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.  
3.   Penyelenggara bertanggung jawab dan wajib membebaskan Penerbit (termasuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta seluruh karyawan) atas segala tuntutan dan gugatan dari Pihak Ketiga manapun mengenai dan tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan kesalahan, ketidakbenaran, ketidaklayakan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap Pihak Ketiga manapun termasuk pelanggaran HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas hak cipta, merk, paten, atau dampak yang ditimbulkan dari konten yang diproduksi oleh Penyelenggara yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), pencemaran nama baik, pornografi, kesusilaan, dan atau lainnya.  
4.   Penerbit bertanggung jawab dan wajib membebaskan Penyelenggara (termasuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta seluruh karyawan) atas segala tuntutan dan gugatan dari Pihak Ketiga manapun mengenai dan tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan kesalahan, ketidakbenaran, ketidaklayakan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap pihak Ketiga manapun termasuk pelanggaran HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas hak cipta, merk, paten, atau dampak yang ditimbulkan dari konten yang diproduksi oleh Penerbit yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), pencemaran nama baik, pornografi, kesusilaan, dan atau lainnya.  
5.   Tidak ada ketentuan dalam LUD ini yang dapat diartikan sebagai pemindahan Hak Kekayaan Intelektual milik Penyelenggara kepada Penerbit.  
IX.   KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI
 
1.   Sistem pembelian kembali hanya berlaku untuk efek bersifat ekuitas berupa saham.  
2.   Penerbit wajib menginformasikan kepada Penyelenggara melalui surat resmi atau melalui email ke Penyelenggara yaitu [email protected] perihal rencana pembelian kembali dengan adanya minimal informasi jumlah lembar yang akan dibeli, penawaran harga lembar per saham dan rencana tanggal pembelian kembali.  
3.   Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin (2) selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender terhitung sebelum tanggal rencana pembelian kembali atau tanggal pengakhiran perjanjian (Akad) LUD.  
4.   Bahwa pengaturan tata cara pembelian kembali mengacu pada akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang perseroan terbatas.  
 
a.   Penerbit wajib melakukan hal-hal diantaranya sebagai berikut: Mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran efek di KSEI  
b.   Mengubah Anggaran Dasarnya dengan menghapus ketentuan terkait penitipan kolektif di KSEI dan pemindahbukuan secara elektronik  
5.   Dalam hal adanya proses pembelian kembali, Penerbit setuju dan sepakat membayar fee kepada penyelenggara sebagaimana berlaku umumnya pada Pasar Sekunder LUD  
6.   Penerbit setuju dan sepakat untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Penyelenggara dan Pemodal yang belum terselesaikan;  
7.   Penerbit setuju dan sepakat untuk memberikan release di dunia maya berupa media sosial, website dan media sosial Penyelenggara.  
X.   JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
 
1.   Jangka waktu LUD ini mulai efektif dan berakhir mengacu jangka waktu yang terdapat dalam Akad antara Penyelenggara dan Penerbit.  
2.   LUD ini berakhir dengan sendirinya, dalam hal:  
 
a.   Penerbit mengajukan pembelian kembali (khusus efek bersifat saham) atas seluruh Efek yang dimiliki Pemodal.  
b.   Salah satu Pihak dilikuidasi atau dibubarkan.  
c.   Salah satu Pihak melakukan merger, konsolidasi atau spin off.  
d.   Izin operasional salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang atau telah berakhir;  
e.   Salah satu Pihak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang;  
f.   Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak memungkinkan berlangsungnya LUD berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada atas permintaan OJK.  
3.   Selain ketentuan sebagaimana diatur pada nomor 1 dan 2 ini, Penyelenggara berhak untuk memberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga atas dasar kondisi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:  
 
a.   Penerbit melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akad dengan Penyelenggara.  
b.   Penerbit dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan yang berwenang;  
c.   Terdapat pelanggaran oleh Penerbit terhadap ketentuan LUD ini; dan/atau  
d.   Terdapat kondisi yang menyebabkan Penerbit tidak dapat menyediakan data yang diperlukan dalam rangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.  
4.   Dalam hal pengakhiran/pembatalan LUD ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 & Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk menghentikan atau mengakhiri suatu perjanjian (Akad), sehingga pengakhiran/ pembatalan LUD ini cukup dilakukan sesuai ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.  
5.   Dalam hal LUD ini berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, maka Para Pihak sepakat bahwa ketentuan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam LUD ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak hingga kapanpun meskipun LUD telah berakhir.  
6.   Pengakhiran/pembatalan LUD ini tidak menghapuskan kewajiban masing-masing Pihak yang telah atau akan timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya LUD ini.  
XI.   INFORMASI RAHASIA
 
1.   Penerbit dan Penyelenggara selanjutnya disebut “Para Pihak” sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaanPerjanjian (Akad) ini dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian (Akad) LUD.  
2.   Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi terkait pelaksanaan LUD ini baik sebagian maupun keseluruhan dari Pihak Ketiga manapun.  
3.   Para Pihak baik masing-masing maupun bersama-sama tidak akan memberikan data dan informasi apapun baik sebagian maupun seluruhnya, yang diperoleh berdasarkan perjanjian (Akad) LUD Para Pihak kepada pihak Ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain dalam Akad ini, kecuali bila hal tersebut secara tegas dimungkinkan oleh ketentuan dalam perjanjian (Akad) LUD atau oleh peraturan perundang-undangan.  
4.   Sebagai pengecualian dari ketentuan dalam nomor 1 hingga nomor 3 di atas adalah  
 
a.   Informasi yang tidak dikategorikan sebagai informasi rahasia, yakni segala informasi yang kini telah menjadi milik/dapat diakses oleh masyarakat, atau  
b.   Informasi yang kemudian menjadi milik masyarakat umum melalui publikasi atau karena sebab apa pun yang bukan merupakan tindakan atau kesalahan Para Pihak dalam Akad ini, serta  
c.   Informasi yang diterima oleh salah satu Pihak dari Pihak Ketiga yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum untuk menyampaikan informasi tersebut dan Pihak tersebut tidak berkewajiban untuk tetap menjaga informasi tersebut sebagai informasi rahasia.  
5.   Ketentuan ini tetap berlaku walaupun pelaksanaan LUD Para Pihak telah berakhir karena batal demi hukum atau berakhir disebabkan hal-hal yang tercantum dalam pembahasan nomor X pada syarat dan ketentuan ini.  
6.   Kegagalan masing-masing Pihak dalam memenuhi ketentuan Pasal ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang dapat diproses ke dalam ranah Hukum Perdata maupun Pidana.  
XII.   PERNYATAAN DAN JAMINAN
 
1.   Penyelenggara dengan ini menjamin untuk dirinya, bahwa:  
 
a.   Penyelenggara adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan usahanya.  
b.   Orang yang bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara dalam perjanjian (Akad) LUD adalah sah dan berwenang mewakili Penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.  
2.   Penerbit dengan ini menjamin untuk dirinya, bahwa:  
 
a.   Penerbit adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan usahanya.  
b.   Orang yang bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam perjanjian (Akad) LUD adalah sah dan berwenang mewakili Penerbit sesuai ketentuan yang berlaku.  
c.   Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Penerbit dan ditampilkan di Platform Penyelenggara adalah akurat dan tepat.  
d.   Penerbit akan membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, gugatan dari pihak ketiga atas kelalaian Penerbit dan/atau karyawan Penerbit dalam melaksanakan LUD ini;  
3.   Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:  
 
a.   Telah memastikan bahwa Syarat dan Ketentuan ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam Syarat dan Ketentuan dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga.  
b.   Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam LUD ini dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku dengan penuh tanggung jawab, atas dasar hubungan yang saling menguntungkan dan tidak mendzalimi satu sama lain.  
c.   Persetujuan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum, kaidah-kaidah syariah dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang berlaku atau pihak yang berwenang lainnya  
d.   Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan.  
e.   Akan melaksanakan LUD ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya.  
XIII.   FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)
 
1.   Force Majeure atau Keadaan Memaksa adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan LUD ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, wabah penyakit, epidemi, pandemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan LUD ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan proyek yang sebagian atau seluruhnya didanai oleh Sukuk yang diterbitkan di Platform Penyelenggara.  
2.   Para Pihak dibebaskan dari kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini apabila terjadi Keadaan Memaksa.  
3.   Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah setempat untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.  
4.   Keadaan memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan pembatalan LUD ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.  
XIV.   PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
  Penerbit setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam LUD ini kepada pihak lainnya.
XV.   PENYELESAIAN MASALAH / SENGKETA
 
1.   Setiap perselisihan / masalah yang timbul sehubungan dengan perjanjian LUD ini, maka Para Pihak sepakat akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.  
2.   Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses di kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama yang membawahi wilayah Jakarta Selatan.  
XVI.   MEKANISME PENYELENGGARA TIDAK DAPAT MENJALANKAN OPERASIONALNYA
  Mekanisme penyelesaian LUD dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah dengan melakukan musyawarah dengan menetukan pilihan penyelesaian diantaranya sebagai berikut:
 
1.   Pilihan pertama, Penerbit memilih satu diantara SCF yang telah diberi izin oleh OJK untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.  
2.   Pilihan kedua, Penerbit melakukan pembelian kembali seluruh Saham yang dimiliki Pemodal (jika kondisi penerbit pada saat itu mampu dan bersedia) dengan harga pasar atau disepakati secara tertulis oleh Para Pihak di kemudian hari.  
XVII.   LAIN-LAIN
 
1.   Para Pihak dilarang memberikan suatu imbalan/hadiah apapun kepada Pihak lainnya di luar biaya-biaya dan/atau hal-hal yang menjadi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.  
2.   Para Pihak wajib menandatangani Akad antara Penyelenggara dan Penerbit termasuk lampiran-lampirannya, jika ada.  
3.   Dalam hal terdapat ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat diberlakukan dalam segala hal menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan/atau terganggu dengan cara apapun oleh hal tersebut.  
4.   Dalam hal terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang bertentangan dengan Akad antara Penyelenggara dan Penerbit, maka ketentuan dalam Akad tersebut yang akan berlaku bagi Para Pihak.  
5.   Suatu kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan salah satu hak, kekuasaan atau keistimewaan yang diperoleh berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai suatu pengesampingan, dan tidak akan menghalangi pelaksanaan hak, kekuasaan atau keistimewaan tersebut atau penggunaan hak, kekuasaan atau keistimewaan lainnya dikemudian hari.  
6.   Judul dari setiap Pasal/Bab dari Syarat dan Ketentuan ini diberikan hanya untuk memudahkan dalam perujukan saja dan dengan cara apapun tidak akan mempengaruhi penafsiran aturan-aturan yang terkandung di dalam Syarat dan Ketentuan ini.  
7.   Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resminya, yang akan dijadikan rujukan oleh Para Pihak dalam menyelesaikan masalah penafsiran. Dalam hal terdapat alih bahasa ke bahasa lain dan terdapat pertentangan dalam penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan bahasa lain tersebut, maka yang akan berlaku bagi Para Pihak adalah versi dalam bahasa Indonesia.  
8.   Para Pihak memahami bahwa segala keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan LUD ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.  
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.