29 February 2024
Sesuai dengan Kesepakatan Paris 2016, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah inovatif untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada tahun 2030 tanpa bergantung pada bantuan dana asing. Upaya ini mencakup proyek-proyek ramah lingkungan, seperti pembangunan pembangkit listrik berbahan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pengembangan kendaraan listrik.
Namun, untuk mendukung program-program hijau tersebut, diperlukan pembiayaan yang cukup besar. Sehingga untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan berupa sukuk hijau atau green sukuk, dikenal sebagai Sukuk Tabungan berseri ST007. Green sukuk ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada awal November 2020 dan ditawarkan hingga 25 November 2020. ST007 merupakan green sukuk kedua setelah ST006 yang diluncurkan pada November 2019.
Penerbitan sukuk berkonsep pembiayaan hijau ini dianggap sebagai langkah cerdik pemerintah dalam mengatasi kendala pengembangan sukuk negara dan diversifikasi underlying asset. ST006 dan ST007 adalah green sukuk pertama yang dijual secara ritel berbasis rupiah, menjadikannya pembiayaan syariah berbasis hijau pertama di dunia.
Sukuk itu sendiri berasal dari bahasa Arab “صكوك” yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Sakk “صك“ yang memiliki arti dokumen atau lembaran kontrak yang serupa dengan sertifikat atau note, secara umum sukuk juga kerap disebut sebagai obligasi syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil margin atau fee, serta melunasi dana sukuk saat jatuh tempo, sesuai fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
Dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek hijau, baik dalam bentuk pembiayaan baru maupun pembiayaan lanjutan. Proyek-proyek hijau tersebut melibatkan pengurangan emisi karbon, peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta tindakan mitigasi. Proyek-proyek tersebut mencakup keanekaragaman hayati, transportasi berkelanjutan, pertanian hijau, dan pariwisata hijau.
Pemerintah telah menetapkan kerangka kerja green bond dan green sukuk yang mematuhi standar internasional, dengan memperoleh pendapat kedua (second opinion) dalam bentuk medium green grade dari pengawas independen. Tingkatan ini mencerminkan intensi terhadap isu iklim dan lingkungan, serta kekokohan struktur tata kelola dari framework tersebut yang mencakup dark green, medium green, light green, dan brown.
Press Release Urun-ri.id Pioneers Foreign Retai...
Baca SelengkapnyaSukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca SelengkapnyaBoros atau pemborosan dalam mengelola keuangan mer...
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang pengusaha tidak hanya sekadar menc...
Baca Selengkapnya