Profil singkat tim pengelola belum tersedia. Calon investor dapat meninjau jabatan dan jejak digital yang tersedia sebagai bagian dari proses mengenal pengelola proyek.
PT Metrix Inspira adalah perusahaan yang bergerak di bidang Rekayasa Engineering dan Otomatisasi Industri. Berlokasi di Jl. Raya Cirendeu No.57, Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419, PT Metrix Inspira didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 08 yang dibuat di hadapan Notaris Wahyuni Martaningrum, SH, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui SK Nomor W8-02316 HT.01.01 Tahun 2007.
Sebagai perusahaan otomasi industri, PT Metrix Inspira tidak hanya menyediakan mesin, tetapi juga menghadirkan solusi sistem transportasi seperti konveyor, layanan desain, rekayasa, dan mesin khusus (Special Purpose Machine/SPM). Perusahaan ini telah menjadi vendor pilihan berbagai perusahaan multinasional karena kapabilitasnya dalam menyediakan sistem marking & coding, inspection system, machine vision, metal detector, checkweigher, X-ray, conveyor system, total packaging line, hingga robotic palletizer dengan layanan end-to-end.
Kini, PT Metrix Inspira kembali membuka peluang investasi syariah melalui proyek SMIX-MSY06: Pengadaan Mesin Metal Detector untuk PT Mulyapetra Panelindo dan Mesin Sealed Induction untuk PT Bayer Indonesia. Proyek ini memiliki tenor 4 bulan dengan estimasi ROI 18,13% p.a. dan dicover dengan jaminan aset senilai Rp784.000.000 atau 76,40% dari nilai investasi.
Sebelumnya, PT Metrix Inspira telah berhasil menyelesaikan 4 proyek melalui Urun-RI dengan baik. Ayo berinvestasi dan menjadi bagian dari Pahlawan Bangun Negeri bersama PT Metrix Inspira!
Pendanaan ini digunakan untuk mendukung pengembangan bisnis yang telah memiliki aktivitas usaha dan target pertumbuhan yang jelas.
Penerbit: PT METRIX INSPIRA
PT Metrix Inspira adalah perusahaan yang bergerak di bidang Rekayasa Engineering dan Otomatisasi Industri. Berlokasi di Jl. Raya Cirendeu No.57, Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419, PT Metrix Inspira didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 08 yang dibuat di hadapan Notaris Wahyuni Martaningrum, SH, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui SK Nomor W8-02316 HT.01.01 Tahun 2007.
Sebagai perusahaan otomasi industri, PT Metrix Inspira tidak hanya menyediakan mesin, tetapi juga menghadirkan solusi sistem transportasi seperti konveyor, layanan desain, rekayasa, dan mesin khusus (Special Purpose Machine/SPM). Perusahaan ini telah menjadi vendor pilihan berbagai perusahaan multinasional karena kapabilitasnya dalam menyediakan sistem marking & coding, inspection system, machine vision, metal detector, checkweigher, X-ray, conveyor system, total packaging line, hingga robotic palletizer dengan layanan end-to-end.
Kini, PT Metrix Inspira kembali membuka peluang investasi syariah melalui proyek SMIX-MSY06: Pengadaan Mesin Metal Detector untuk PT Mulyapetra Panelindo dan Mesin Sealed Induction untuk PT Bayer Indonesia. Proyek ini memiliki tenor 4 bulan dengan estimasi ROI 18,13% p.a. dan dicover dengan jaminan aset senilai Rp784.000.000 atau 76,40% dari nilai investasi.
Sebelumnya, PT Metrix Inspira telah berhasil menyelesaikan 4 proyek melalui Urun-RI dengan baik. Ayo berinvestasi dan menjadi bagian dari Pahlawan Bangun Negeri bersama PT Metrix Inspira!
Lihat informasi penerbit dan tim yang menjalankan proyek ini agar Anda lebih memahami pihak yang bertanggung jawab.
Profil singkat tim pengelola belum tersedia. Calon investor dapat meninjau jabatan dan jejak digital yang tersedia sebagai bagian dari proses mengenal pengelola proyek.
Simulasikan nilai investasi dan estimasi imbal hasil sebelum mengambil keputusan.
Silakan login untuk melihat simulasi potensi hasil investasi secara lengkap.
Login SekarangLihat antusiasme investor pada penggalangan dana ini.
Ikuti perjalanan proyek dan akses informasi pendukung yang tersedia.
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.