(GRBR-MSY01) Pembangunan Konstruksi dan Infrastruktur Proyek Perumahan Britania Green Resort

Graha Harmony, Jl. Keadilan Raya No.13B, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16417 - KOTA DEPOK

Sukuk Real Estate

13.1%
Sisa 21 Hari

Kebutuhan Dana Maksimum
Rp525.000.000

Dana Masuk Rp68.800.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp525.000.000

(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)

Dana Masuk Rp68.800.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp525.000.000
   Beli Sukuk
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
5.250 Lembar
Sukuk Terjual
688 Lembar
Dalam Rupiah
Rp68.800.000
Sukuk Tersisa
4.562 Lembar
Dalam Rupiah
Rp456.200.000
Jangka Waktu
3 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
4.5%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
18%
Agunan
Piutang Perusahaan
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Graha Buana Raja
Ringkasan Bisnis

PT Graha Buana Raja ("PT Graha") adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. PT Graha berlokasi di Graha Harmony, Jl. Keadilan Raya No.13B, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. PT Graha lahir sebagai anak perusahaan PT Harmony Land Group yang telah memiliki 25 proyek perumahan di Jakarta, Bogar, Depok, Bekasi, dan Medan. Lahirnya PT Graha Buana Raja adalah sebagai bentuk komitmen untuk menyediakan rumah layak dan sesuai dengan kebutuhan bagi sebanyak mungkin orang.

Dengan sistem pembelian rumah indent, PT Graha memberikan pengalaman membeli, membangun, dan memiliki properti yang memudahkan, menyenangkan, dan menjadi pengalaman berharga dalam hidup konsumen. Mitra kerja dari perusahaan ini yakni Bank Syariah Indonesia sebagai mitra pembayaran KPR, Fastetika sebagai mitra kerja arsitektur desain rumah, AbangRumah sebagai mitra kontraktor, serta Lamudi, rumahl23.com, rumahdijual.com, rumah.com, olx masing-masing sebagai mitra kerja marketing.

Informasi Penawaran Investasi

Lokasi:
KOTA DEPOK
Sektor:
Lain - lain
Website:
Media Sosial:
Rio Rizky Arisandy
Rio Rizky Arisandy

Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)

   DELI SERDANG, SUMATERA UTARA

Buat Topik Anda
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada data
Belum ada laporan
Belum ada data

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.