Graha Harmony, Jl. Keadilan Raya No.13B, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16417 - KOTA DEPOK
Sukuk Real Estate
13.1%
Sisa 21 Hari
Kebutuhan Dana Maksimum
Rp525.000.000
(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)
PT Graha Buana Raja ("PT Graha") adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. PT Graha berlokasi di Graha Harmony, Jl. Keadilan Raya No.13B, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. PT Graha lahir sebagai anak perusahaan PT Harmony Land Group yang telah memiliki 25 proyek perumahan di Jakarta, Bogar, Depok, Bekasi, dan Medan. Lahirnya PT Graha Buana Raja adalah sebagai bentuk komitmen untuk menyediakan rumah layak dan sesuai dengan kebutuhan bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan sistem pembelian rumah indent, PT Graha memberikan pengalaman membeli, membangun, dan memiliki properti yang memudahkan, menyenangkan, dan menjadi pengalaman berharga dalam hidup konsumen. Mitra kerja dari perusahaan ini yakni Bank Syariah Indonesia sebagai mitra pembayaran KPR, Fastetika sebagai mitra kerja arsitektur desain rumah, AbangRumah sebagai mitra kontraktor, serta Lamudi, rumahl23.com, rumahdijual.com, rumah.com, olx masing-masing sebagai mitra kerja marketing.
Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)
DELI SERDANG, SUMATERA UTARA
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.