Jl. Burangrang, Karangpawitan, Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat - KARAWANG
Sukuk Kesehatan
0.07%
Sisa 28 Hari
Kebutuhan Dana Maksimum
Rp909.200.000
(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)
PT Jejaring Tiga Artha adalah perusahaan yang bergerak di bidang Internet of Things (IoT). PT Jejaring Tiga Artha berlokasi di Wisma Subud, Jl. RS. Fatmawati Raya No.34C, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430. PT Jejaring Tiga Artha diresmikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 10 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Haji Lutfi Effendi SH., M.KN., Berkedudukan di Kabupaten Karawang, PT Jejaring Tiga Artha telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035014.AH.01.01. Tahun 2017.
PT Jejaring Tiga Artha adalah perusahaan yang didirikan oleh Bapak Jessy Abdurrahman selaku Founder dan Direktur Utama PT Jejaring Tiga Artha. Bapak Jessy telah mengembangkan perusahaan dengan mengembangkan teknologi aplikasi Sistem Manajemen Informasi Rumah Sakit (SMIRS) yang menyediakan berbagai program untuk mendukung efisiensi operasional rumah sakit. Saat ini, Zicare telah banyak digunakan oleh berbagai rumah sakit di seluruh Indonesia seperti RSI Muhammadiyah, RSI Sakinah Mojokerto, RSUD Majalengka, RSI Medika BSD, RS Sansani Pekanbaru, dan lain-lain.
PT Jejaring Tiga Artha menawarkan Proyek Pengalihan Hak Manfaat atas Objek Ijarah berupa Penyewaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Pada proyek ini, PT Jejaring Tiga Artha menjual hak sewa atas penggunaan SIMRS yang digunakan oleh RSI Sakinah Mojokerto dan RSUD Majalengka. Tenor proyek yang ditawarkan selama 7 bulan dengan ROI 16,48% p.a dengan pengembalian modal bulanan sejak bulan kedua serta bagi hasil pada akhir tenor. Proyek ini memiliki agunan aset berupa Jaminan Perorangan oleh Bapak Jessy Abdurrahman selaku Direktur Utama PT Jejaring Tiga Artha.
Direktur
Pegawai Swasta (Private Employee)
KOTA BOGOR, JAWA BARAT
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.