Pengadaan 155 Unit Motor Listrik Berdasarkan PO dari Dealer

JL. Asem Baris Raya No. 145 RT. 003 RW. 011 - JAKARTA SELATAN

Sukuk Otomotif

0.28%

Kebutuhan Dana Minimum
Rp0 - Terpenuhi

Dana Masuk Rp5.500.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp1.979.400.000

(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)

   Beli Sukuk
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
19.794 Lembar
Sukuk Terjual
55 Lembar
Dalam Rupiah
Rp5.500.000
Sukuk Tersisa
19.739 Lembar
Dalam Rupiah
Rp1.973.900.000
Jangka Waktu
3 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
4.10%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
16.4%
Agunan
Fidusia Piutang
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp100.000
PT Bisnis Sehat Harmonis
Ringkasan Bisnis

PT Bisnis Sehat Harmoni (BSH) didirikan oleh Indra Noviansyah (Novin) dan berlokasi di  Jalan  Asam Baris Raya no.126, Tebet, Jakarta Selatan.  PT. Bisnis Sehat Harmonis adalah perusahaan yang bergerak di bidang  solusi energi ramah lingkungan dan berkelanjutan, menjual motor listrik, penyedia baterai dan perakitan motor listrik dan sistem energi terbarukan lainnya.  

PT. Bisnis Sehat Harmonis memiliki visi untuk menjadi perusahaan terdepan dalam bidang kesehatan dan energi hijau yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.  Adapun Misi PT. Bisnis Sehat Harmonis antara lain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui solusi kesehatan dan energi hijau yang inovatif dan berkelanjutan.

Saat ini PT BSH telah memiliki lebih dari 30 dealer yang tersebar di Pulau Jawa dan Kalimantan dan telah sukses menjual ribuan sepeda dan motor listrik sejak tahun 2019. PT BSH  telah dan saat ini menjadi distributor berbagai brand sepeda dan motor listrik seperti Greentech, Goda, Win-fly, dan brand lainnya. Dalam upaya mengembangkan bisnisnya, Pak Novin selaku owner telah membangun pabrik dan membuat brand motor listrik sendiri yang dinamakan ZPT. 

Pra Penawaran Sukuk
Penawaran Sukuk
Pendanaan Terpenuhi
Penyerahan Dana
Monitoring Proyek

Informasi Penawaran Investasi

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.