(SMTH-IST02) Proyek Pengadaan Produk Fashion House Of Smith Tahap 2

Jl. Padasuka Atas Kp. Gantungan, Kel. Cimenyan, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat - BANDUNG

Sukuk Fashion

2%
Sisa 22 Hari

Kebutuhan Dana Maksimum
Rp2.190.000.000 - Belum Terpenuhi

Dana Masuk Rp43.800.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp2.190.000.000
Dana Masuk Rp43.800.000
Kebutuhan Seluruh Dana Rp2.190.000.000
Rincian Investasi

Proyeksi Keuntungan:

Total Pengembalian:

Bulan Pengembalian Pokok Proyeksi Bagi Hasil Total Pengembalian
0 Masa penggalangan & penyelesaian administrasi modal - -
1 - Rp29.400.000 Rp29.400.000
2 Rp43.120.000 Rp29.400.000 Rp72.520.000
3 Rp43.120.000 Rp29.400.000 Rp72.520.000
4 Rp43.120.000 Rp29.400.000 Rp72.520.000
5 Rp43.120.000 Rp29.400.000 Rp72.520.000
6 Rp1.973.720.000 Rp24.696.000 Rp1.998.416.000
Total Rp2.146.200.000 Rp171.696.000 Rp2.317.896.000
Tanggal pasti jadwal pembayaran ini akan ditambahkan setelah masa penggalangan & penyelesaian administrasi modal.
Proyeksi Pembayaran Imbal Hasil tersebut belum termasuk Pajak 10%.
Detail Investasi
Harga Sukuk
Rp100.000
Total Sukuk Dijual
21.900 Lembar
Sukuk Terjual
438 Lembar
Dalam Rupiah
Rp43.800.000
Sukuk Tersisa
21.462 Lembar
Dalam Rupiah
Rp2.146.200.000
Jangka Waktu
6 bulan
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
8%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
16%
Agunan
SHM Tanah dan Bangunan
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
10 Lembar
Dalam Rupiah
Rp1.000.000
PT Smithindo Mitra Mandiri
Ringkasan Bisnis

PT Smithindo Mitra Mandiri ("Smith") adalah perusahaan yang berfokus pada industri fashion, berlokasi di Jl. Padasuka Atas Kp. Gantungan, Kelurahan Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 yang disahkan oleh Notaris Tahmid Tirtapradja, SH., dan berkedudukan di Kota Bandung. PT Smithindo Mitra Mandiri juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-56608.AH.01.01 Tahun 2013.

Bapak Oscar dan Bapak Risaldi, sebagai key person di balik kesuksesan Smith, memiliki pengalaman lebih dari 14 tahun di industri fashion. Berkat pengalaman dan ketekunan mereka dalam merintis usaha, Smith mampu bertahan di tengah persaingan yang ketat serta terus berkembang pesat hingga saat ini. Dengan didirikan sejak tahun 2010, Smith berhasil menyediakan berbagai jenis kebutuhan fashion untuk pria, wanita, dan anak-anak, selalu menghadirkan model yang up-to-date untuk mengikuti tren terkini.

Secara pemasaran, Smith mengoptimalkan berbagai channel distribusi, mulai dari platform online seperti Shopee, Tokopedia, website resmi, TikTok, Instagram, hingga toko fisik. Kemampuan ini terbukti melalui pertumbuhan penjualan yang konsisten, mencapai omzet puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Smith saat ini telah memiliki 4 titik online channel: shopee, tiktok, lazada, Tokopedia dan 5 titik offline channel: Bandung, Pekanbaru, padang, Banjarmasin dan Tasikmalaya, serta satu mini pabrik, yang semuanya menjadi bukti nyata dari kesuksesan dan strategi bisnis yang efektif.

Informasi Penawaran Investasi

Lokasi:
BANDUNG
Sektor:
Lain - lain
Website:
Media Sosial:
NIDYA OKTARIANI
NIDYA OKTARIANI

Direktur
Pegawai Swasta (Private Employee)

   BANDUNG, JAWA BARAT

Buat Topik Anda
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada data
Belum ada laporan
No Nama File Dokumen
1 Unduh

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.