24 May 2024
Foreign Exchange atau Forex merupakan transaksi pertukaran mata uang asing antar dua negara yang saling menjual valuta asing (valas). Aktivitas ini sering dilakukan oleh trader secara pribadi melalui platform online.
Forex Syariah, di sisi lain, adalah trading mata uang yang mengikuti ketentuan hukum Islam, berdasarkan al-Quran dan Hadist. Prinsip utama trading forex Syariah adalah larangan terhadap bunga (riba), perjudian, manipulasi, ketidakjelasan informasi (gharar), transaksi ganda, dan penipuan.
Trading forex Syariah diizinkan sebagai bentuk investasi di beberapa negara Islam, termasuk Indonesia, asalkan mematuhi fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai otoritas berwenang menerbitkan fatwa yang menjadi acuan hukum positif Indonesia terkait transaksi keuangan Syariah. Merujuk Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf), pada prinsipnya jual beli mata uang diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Seluruh batasan-batasan ini diberlakukan bertujuan agar trading forex tetap berjalan sesuai prinsip Syariah, sehingga melindungi manusia dari saling menzalimi satu sama lain.
Sebagaimana yang dimuat dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf), DSN-MUI telah menyebutkan batasan-batasan dalam transaksi mata uang atau trading forex Syariah sebagai berikut:
Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Swap adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram,karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Setelah mengetahui hukum, ketentuan serta jenis-jenis transaksi trading forex sesuai prinsip Syariah, sebagai seorang investor, penting bagi kita untuk juga memperhatikan risiko pada instrumen investasi ini dan menyesuaikannya dengan profil risiko kita.
Sukses dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pen...
Baca SelengkapnyaBoros atau pemborosan dalam mengelola keuangan mer...
Baca SelengkapnyaMenjadi seorang pengusaha tidak hanya sekadar menc...
Baca SelengkapnyaSalah satu sahabat Nabi Muhammad Shalallahu 'A...
Baca Selengkapnya