() Shanji Artha Makmur (Pabrik Es Kristal/Tube)

plaza simatupang lantai 6, jl tb simatupang, pondok pinang, jakarta selatan - JAKARTA SELATAN

Saham produsen es

0%

Komitmen Masuk Rp0


0%

Kebutuhan Dana Minimum
Rp2.000.000.000 - Belum Terpenuhi

Kebutuhan Dana Minimum Rp2.000.000.000
Dana Masuk Rp0
Kebutuhan Seluruh Dana Rp2.500.000.000
Kebutuhan Dana Minimum Rp2.000.000.000
Dana Masuk Rp0
Kebutuhan Seluruh Dana Rp2.500.000.000
Daftar Pemodal
No Inisial Nominal Status Kota - Negara
Detail Investasi
Harga Saham
Rp12.500.000
Total Saham Dijual
200 Lembar
Saham Terjual
0 lembar
Dalam Rupiah
Rp0
Saham Tersisa
200 Lembar
Dalam Rupiah
Rp2.500.000.000
Pembagian Dividen
Sesuai Keputusan RUPS
Proyeksi Imbal Hasil Proyek
%
Proyeksi ROI (disetahunkan)
%
Agunan
Minimum Pembelian
Dalam Lembar
1 Lembar
Dalam Rupiah
Rp12.500.000
Shanji Artha Makmur
Ringkasan Bisnis

Informasi Penawaran Investasi

Lokasi:
JAKARTA SELATAN
Sektor:
Lain - lain
Website:
Media Sosial:
Ilman Aulia
Ilman Aulia

Komisaris
Lainnya (Others)

   KOTA TANGERANG SELATAN, BANTEN

wiratama adhitya
wiratama adhitya

Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)

   JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA

Buat Topik Anda
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada laporan
Belum ada data
Belum ada laporan
Belum ada data

Anda harus login terlebih dahulu

Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 Pasal 56 ayat 3

Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.

Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.

Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum.

  2. Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.

  3. Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.

Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.
Investasi adalah kegiatan yang memiliki risiko, termasuk kehilangan modal dan likuiditas. Harap membaca peringatan risiko kami sebelum berinvestasi.