.png)

.png)
.png)
.png)

Equity Tower lt. 49 JL. Jenderal Sudirman kav. 52-53 (SCBD) Jakarta, 12190 - JAKARTA SELATAN
Sukuk Kontraktor
0%
Komitmen Masuk Rp0
0%
Kebutuhan Dana Maksimum
Rp39.800.000 - Belum Terpenuhi
No | Inisial | Nominal | Status | Kota - Negara |
---|
PT Parkasa Wajendra Karya (PARKASA) didirikan oleh Muhammad Fiqri yang berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 49, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53 (SCBD), Jakarta 12190. PT Parkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor yang melayani segala macam kebutuhan konstruksi baik perorangan, perusahaan swasta maupun pemerintahan.
PT Parkasa juga menyediakan jasa perancangan dan desain bangunan, mendirikan bangunan, merenovasi bangunan, konstuksi baja, konstruksi jalan, design interior & eksterior, dan menyediakan material bangunan meliputi rumah, ruko, restaurant, unit apartemen, hotel, villa, gedung, kantor, gudang, pabrik, dan lain-lain. Selain itu, PT Parkasa juga menangani pekerjaan mechanical electrical & plumbing dari suatu bangunan, seperti instalasi listrik, air, AC, telepon, internet, kabel data, security system, saluran pipa berserta perawatannya.
PT Parkasa memiliki visi untuk menjadi perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia dan di seluruh dunia. Adapun Misi PT Parkasa antara lain untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul, profesional, amanah dan produktif.
Diantara portofolio yang telah dijalankan oleh PT Parkasa yaitu telah bekerjasama dengan berbagai macam instansi besar seperti DPR RI, Jaya Properti, Perusahaan Telekomunikasi (XL Axiata), PT Kaltim Prima Coal, Cakrawala Langit Sejahtera, serta Perusahaan dan Instansi besar lainnya.
Direktur
Wiraswasta/pengusaha (Entrepreneur)
JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Belum ada laporan |
Belum ada data |
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.