Jl. Mutiara Raya, RT.009/RW.007, Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang - KOTA TANGERANG SELATAN
Sukuk Perdagangan Makanan & Minuman
100%
Kebutuhan Dana Minimum
Rp0 - Terpenuhi
(Transaksi ini bebas biaya administrasi transfer beda bank, pada saat pengembalian investasi)
PT Halal Froz Indonesia berlokasi di Komplek Puri Kanaya Residence, Jl. Rawa Jati Ruko, Krukut, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat. PT Halal Froz Indonesia diresmikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 08 yang dibuat dihadapan Notaris Syaeful Huda, SH., M.KN. berkedudukan di Kota Tangerang Selatan. PT Halal Froz Indonesia telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0004144.AH.01.02. Tahun 2022.
PT Halal Froz Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang FnB dengan spesialisasi produk frozen food. Saat ini sudah memiliki 6 offline store yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang. PT Halal Froz Indonesia menyediakan berbagai pilihan frozen food yang berkualitas dan telah melalui proses QC yang selektif. Channel penjualannya dapat diakses konsumen secara langsung maupun secara online melalui marketplace.
PT Halal Froz Indonesia menawarkan proyek pengadaan stok penjualan untuk cabang Poris yang berlokasi di Jl. Mutiara Raya, RT.009/RW.007, Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sebagai salah satu cabang terbesarnya. Tenor proyek yang ditawarkan 3 bulan dengan ROI 18,24% p.a.
Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Platform Urun-RI adalah 5% dari jumlah penghasilan per tahun.
Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi yang dapat dilakukan di Urun-RI adalah 10% dari jumlah penghasilan per tahun.
Ex : jika pendapatan pertahun Anda adalah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) maka batas maksimal investasi anda di Platform Urun-RI adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :
Pemodal merupakan badan hukum.
Pemodal memiliki rekening efek yang telah digunakan selama 2 tahun terakhir.
Efek Bernilai Utang Syariah/Sukuk dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
Permohonan penghapusan limit kepemilikan saham dapat diajukan melalui email customer support ([email protected]), dengan melampirkan bukti kepemilikan rekening efek atau bukti SK Kemenkumham badan usaha yang berlaku.